PPKM mikro ini, kata Bupati skalanya lebih kecil lagi menyentuh hingga di tingkat RT dan desa. Kalau di RT tidak ada pasien covid – 19 maka statusnya zona hijau, kalau zona kuning artinya di RT tersebut ada pasien covid 1 sampai 5 orang, zona orange berarti ada 6 sampai 10 pasien, dan diatas 10 dinyatakan zona merah.
Mengenai aktifitas perkantoran, menurut Bupati masih dibatasi meski sudah ada kelonggaran, seperti WFH (work from home) sudah diperlonggar menjadi 50 persen, bagi pedagang yang kemarin berjualan hingga pukul 19.00 kini diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. “PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing. Bagaimana RT yang dipimpin kepala desa menjaga lingkungannya dan memanage warga yang keluar masuk dari desa masing-masing,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, menyangkut anggaran untuk kegiatan ini bisa bersumber dari APBD Des, sedangkan di kelurahan akan dikafer oleh kabupaten. Sedangkan pemberlakuan untuk tempat ibadah, pembatasannya sangat global 50 persen, tapi kalau ditingkat RT masuk zona merah maka warga setempat dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.
Bupati menambahkan, mengenai penggunaan DD dan ADD akan ada petunjuk tersendiri. Yang jelas penggunaannya untuk kebutuhan pasien, atau bisa untuk pengadaan APD, pencegahan, membantu orang yang terpapar hingga kesembuhannya, jika memungkinkan kalau ada pasien yang meninggal dibantu hingga pemulasaraan jenazahnya.
“Jadi PPKM skala mikro sudah kami persiapkan. Kemarin PPKM tahap I memang kurang sukses, PPKM II kita masuk zona orange, tapi kami masih diwajibkan oleh instruksi Mendagri dan Gubernur agar menjalankan PPKM mikro ini,” ujar Bupati Ahmad Damwami.(hum pemkab)
Rabu, 10 Februari 2021
New