Magetan Conexnews,-Berdasarkan notasi kebijakan INMENDAGRI tentang PPKM, PPKM Tahap II, dan PPKM MIKRO, Bupati Suprawoto gelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Kepala OPD terkait, bertempat di Ruang jamuan Pendopo Surya Graha, Senin (08/02).
.
Implementasi PPKM Mikro bertujuan untuk menekan kasus dan melandaikan kurva. Dengan memaksimalkan 3T (testing, tracing dan treatment), isolasi pasien positif dan karantina bagi kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyaluran bantuan. Adapun titik tekan skenario pengendalian pada level terkecil ( level RT/Rukun Tetangga).
.
Adapun Kriteria Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Magetan dengan ketentuan (ke 10-ke 12) seperti yang disampaikan oleh Epidemiolog Dinas Kesehatan Agus Yudi Purnomo, S.KM, M.Ph sesuai data per 7 February 2021 :
1. Tingkat kematian (7,2%)> rerata tingkat kematian nasional (2,7%)
2. Tingkat Kesembuhan (82,6%)> rerata kesembuhan nasional (82%)
3. Tingkat kasus aktif (10%)< rerata kasus aktif nasional (15%)
4. Tingkat keterisian tempat tidur RSdan ruang isolasi > 70%, Magetan 100%
Pengaturan pemberlakuan PPKM meliputi seluruh desa/Kelurahan pada Kabupaten /Kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan, serta memenuhi salah satu atau lebih dari 4 parameter tsb.
.
Bupati Suprawoto dalam arahannya menyampaikan bahwa PPKM Tahap II berakhir hari ini, dan berlanjut pada PPKM Mikro. " Untuk PPKM Mikro kita masih menunggu keputusan dan arahan dari Gubernur Jawa Timur dalam rakor nanti malam. Jika Kabupaten Magetan memberlakukan PPKM Mikro, kita akan menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021 " terang Bupati Suprawoto.
Lebih lanjut Bupati Suprawoto menyampaikan vaksinasi harus didorong, disatu sisi kita melaksanakan PPKM Mikro. Pelaksanaan vaksinasi diharap tidak memakan waktu yang lama.
(Prokopim/edh/KD1)
Senin, 08 Februari 2021
New