Ketum MiO Indonesia Tegaskan: Penganiaya Kepada Dua Wartawan Di Bekasi Harus Diproses - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Rabu, 17 Maret 2021

Ketum MiO Indonesia Tegaskan: Penganiaya Kepada Dua Wartawan Di Bekasi Harus Diproses


 

 


Jakarta conexnews-.id- Ketum MiO Indonesia Tegaskan: Penganiaya Kepada Dua Wartawan Di Bekasi Harus Diproses

Ketua Umum Media Independen Online Indonesia ( MIO INDONESIA), AYS Prayogie bereaksi keras atas sikap arogansi yang diperlihatkan oleh dua orang kakak beradik bernama Samin Kobra dan Nato yang telah melakukan tindak penganiayaan kepada dua orang pekerja awak media yang tengah jalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tindakan yang sewenang-wenang dan terkesan "premanisme" itu menurut Prayogie perlu disikapi secara serius oleh seluruh masyarakat pers, agar kejadian serupa tidak terulang lagi bagi wartawan yang tengah jalankan tugasnya dilapangan.

Kendatipun demikian di ingatkan oleh Prayogie yang juga sebagai Pemimpin Redaksi media online HINEWS.id tersebut, agar para pekerja pers dalam rangka melaksanakan tugasnya, sebaiknya juga  harus mengacu kepada ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan juga UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.

"Dengan demikian hal hal yang tidak diinginkan yang terjadi dilapangan, seperti yang terjadi adanya penganiayaan kepada dua orang wartawan di Bekasi tersebut, dapat terhindarkan jika masing-masing pihak memahami terhadap tugas dan fungsinya wartawan," ujar AYS Prayogie.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, adanya insiden penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang masing-masing bernama Sundang Barnas dari media Nusantara Bersatu News dan Karsim alias Oglong dari Media SKU Meltropolitan tersebut, terjadi ketika kedua awak media itu tengah mendatangi kediaman Samin Kobra, yang terletak di Kampung Bugis, RT 002 RW 008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.


Disebutkan bahwa tujuan dua orang awak media tersebut mendatangi rumah Samin Kobra, adalah untuk meminta konfirmasi terkait dugaan adanya praktek Pungutan Liar pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa tersebut.

Dijelaskan oleh Karsim, tindak penganiyaan yang dialaminya bersama rekannya yang bernama Sundang Barnas itu, berawal ketika dia dan Sundang saat mendatangi kediaman Samin Kobra dengan tujuan hendak meminta konfirmasi terkait dugaan adanya praktek Pungli PTSL, di Desa Lengahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Namun belum sempat bicara lebih jauh untuk meminta keterangan kepada Samin Kobra, pria yang dikenal bertemperamen kasar dan juga brangasan itu, langsung menunjukan sikap arogansinya dengan cara menghardik kedua awak media yang tengah jalankan tugas jurnalistik tersebut, sembari  melontarkan kelimat-kelinat bahasa yang melecehkan profesi wartawan.

Sikap yang diperlihatkan Samin Kobra yang tidak bersahabat tersebut tidak sebatas itu saja.

Dengan serta merta tangannya yang kekar itupun langsung menarik "Krahg baju" Karsim hingga badannya terjerembab kedepan.

Menurut saksi mata yang melihat kejadian itu, sesaat kemudian datang seseorang bernama Nato, yang tidak lain adalah sebagai adik kandung Samin Kobra. Dan, diapun tanpa "ba-bi-bu lagi"  langsung mengayunkan tangannya meninju wajah Sundang Barnas.

Atas peristiwa itu, Sundang Barnas dan Karsim dan juga ditemani oleh beberapa rekan wartawan yang berempati terhadap tindak penganiayaan yang dialami oleh keduanya, langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh kakak beradik tersebut ke Polsek Cabangbungin. Dan selanjutnya  dilakukan visum di RS Bhakti Husada Cikarang.

Saat berita ini dinaikan, penyidik yang  bertugas di Polsek Cabangbungin pun telah mengeluarkan Surat Keterangan Polisi No Pol : 8/1/3/2021/Sek-CB.

Atas penganiayaan tersebut pelaku dapat  dikenakan Pasal 351 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun.

Reaksi keras atas peristiwa penganiayaan kepada dua orang pekerja awak media tersebut datang juga datang juga Julham Harahap selaku Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekas.

Baik Zulham maupun AYS Prayogie meminta kepada Kapolsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari bernama Nato dan Samin Kobra tersebut, guna ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ()