Madiun Conexnews-Tertanggal 22 Maret 2021, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami keluarkan SE (Surat Edaran) tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona yirus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2011 di Kabupaten Madiun.
SE (Surat Edaran) ini berlaku mulai 23 Maret sampai 5 April 2021. Salah satu poin dalam peraturan PPKM mikro kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terdapat perubahan tentang pemberlakuan kegiatan Pendidikan, yakni pada point 2 (dua). Untuk kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD,TK, SD/MI, SMP/MTs dilaksanakan secara daring (online) dan Luring (offline) atau tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) bagi semua satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan SOP yang telah ditentukan.
Sekolah tatap muka (offline) boleh dilaksanakan atas rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Dinas kesehatan. Terkait hal ini akan dilakukan rapat koordinasi selanjutnya, sehingga pembelajaran tatap muka agar bisa segera dilaksanakan namun tetap mematuhi aturan SE dan hasil koordinasi antara dinas pendidikan dan dinas kesehatan.
SE dapat diunduh di laman madiunkab.go.id