Mayjen TNI Agus S Dan Pampres Bela Anggotanya ,Kasus Penyekatan PPKM Darurat Di Daan Mogot Jakarta - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Sabtu, 10 Juli 2021

Mayjen TNI Agus S Dan Pampres Bela Anggotanya ,Kasus Penyekatan PPKM Darurat Di Daan Mogot Jakarta

 

 

 



 Jakarta.Conexnews.id -Mayjen TNI Agus Subiyanto ,selaku Komandan  Paspampres membela anggotanya yang berselisih paham saat disekat petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat.


Terkait apa yang terjadi di titik penyekatan PPKM darurat Daan Mogot pada Rabu (7/7) lalu itu, Agus menyebut petugas yang berjaga tak paham aturan. Ia mengingatkan pekerja di sektor esensial dan kritikal boleh tetap bekerja selama PPKM Darurat.

"Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, kritikal. Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan," kata Agus lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/7).

Dalam aturan terkait PPKM Darurat Jawa Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 mengecualikan pembatasan untuk sektor esensial dan kritikal. Beberapa bidang yang masuk sektor kritikal adalah objek vital nasional serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apalagi kata dia, sebagian besar anggota Paspampres memang tak lagi tinggal di asrama yang disediakan di Ibukota.

Mereka kata dia, hampir 75 persen tersebar di wilayah Jabodetabek. Maka para anggota Paspampres ini harus pulang pergi untuk berdinas dan dipastikan melalui sejumlah titik penyekatan di masa PPKM Darurat ini.

"Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Agus berharap kejadian serupa tak terulang lagi. Ia pun berharap TNI dan Polri menyosialisasikan aturan PPKM Darurat ke para anggota yang bertugas.

"Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat," ucap Agus.