Pitra Romadoni Menangkan Gugatan Perkara Wan Prestasi Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 09 September 2021

Pitra Romadoni Menangkan Gugatan Perkara Wan Prestasi Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan


 


JAKARTA Conexnews.id Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengadili Gugatan yang diajukan Pitra Romadoni terkait Wan Prestasi Perkara Perumahan Kavling DKI Jakarta Selatan, Gugatan tersebut ter registrasi dengan Nomor Perkara 181/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Alimin R. Sujono, SH.MH sebagai Majelis Hakim Ketua, beserta Morgan Simanjuntak, SH.MH dan Sriwahyuni Batubara, SH.MH sebagai Hakim anggota.

Pitra Romadoni Mengajukan Gugatan terhadap SBD yang menguasai Rumah di Kavling DKI, Jakarta Selatan, Para Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan yang dilayangkan Pitra Romadoni atas kasus sengketa Rumah di Kav. DKI Jakarta Selatan serta Para Tergugat SBD dan M kalah dimana Majelis Hakim Menolak Eksepsi dari para Tergugat serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat, berikut poin Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;

2. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengingkari Surat Kesepakatan tanggal 1 Maret 2019 adalah Perbuatan Wan Prestasi;

3. Menyatakan SURAT KESEPAKATAN TANGGAL 1 MARET 2019 antara Penggugat dan Tergugat sah dan berharga secara hukum;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil yang dialami Penggugat (kerugian pokok) sebesar Rp. 600.000.000.,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dikurangi pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.140.900.000.,00 (Seratus empat puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yakni sebesar Rp.459.100.000., (Empat Ratus lima puluh sembilan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.098.000.00,- (satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Melihat dikabulkannya Gugatan tersebut, Pengacara Pitra Romadoni Selaku Penggugat mengatakan bahwa hal tersebut adalah kemenangan klien saya ibu Hj. Kholijah Harahap yang selalu berdoa setiap waktu agar keadilan berpihak padanya, dan hari ini doanya telah dikabulkan oleh Tuhan yang maha kuasa melalui Ketukan Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menang atau kalah adalah hal yang biasa, Mengakui kekalahan juga hal yang sangat luar biasa, dikarenakan para Lawan-lawan saya ini telah kalah sebaiknya mereka menjalankan Putusan tersebut untuk menghemat waktu, tenaga, Pikiran dan biaya pengeluaran mereka yang lebih dalam lagi nantinya," ujar pengacara muda yang tengah naik daun itu berpesan.

"Kalau saya ditanyak pribadi apakah mau lanjut dikasuskan para Tergugat atau tidak itu semua tergantung sikap dari para Tergugat-tergugat yang telah kalah ini, kalau mereka mau banding juga yah silahkan memakan waktu lagi karena itu adalah hak mereka, tapi satu hal yang mereka ketahui para Tergugat yang telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, apabila ntinya mereka ini jadi melakukan banding saya akan pastikan akan membuat Laporan Polisi baru dan akan kita lihat sejauh mana kehebatan Pengacaranya, dan saya kira sudah cukup berikan mereka waktu dan tenggang rasa dalam menyelesaikan masalah ini. Apabila mereka banding atau melawan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti nantinya akan saya berikan Hadiah berupa Laporan Polisi Baru terhadap mereka semua," ujarnya.

"Saya juga mengucapkan Terimakasih kepada tim setia saya yang selalu solid dan berjuang mati-matian membela klien dalam hal ini Pak Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina, Yulita Purnamasari dan Theresia Purba, dan juga yang lainnya yang telah berpartisipasi turut memenangkan kasus di persidangan gugatan ini," pungkasnya.

(Rel/MIO)