Launching Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di Center Walikota Batu Malang - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Minggu, 05 Desember 2021

Launching Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di Center Walikota Batu Malang

 

 


 

Malang conexnews.id - Persiapan Launching Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) yang akan diselenggarakan di Pendopo Walikota Batu Malang pada tanggal 15 sampai 19 Desember 2021.


Hal ini juga bersamaan dengan HUT Media Group cyber www,infoklik.co dan www. tv10newsgroup.com."Dengan demikian kami atas nama Pendiri Rumah PPAI serta Dirut PT MNS Grub Pers,PT MAS, LBH Naga Raja akan mengadakan giat penanaman Pohon diwilayah Batu Malang.

Semoga adanya Launching Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di Center Walikota Batu Malang Ini bertujuan untuk melindungi serta mengayomi Marwah organisasi,moral maupun Martabat tentang hak Perempuan dan Hak Anak supaya dapat terlindungi, Minggu (5/12/21).

Disisi lain, A.S Agus Samudra Selaku Pendiri Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Saat diwawancarai awak media berkata dalam persiapan acara Launching ini memang kami akan gencarkan tentang melindungi Hak-Hak Perempuan dan Anak Indonesia.

Meliputi  Ruang Lingkup : 1. Memelihara,Meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung Jawab Bersama dalam hal Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia." 2. Melakukan upaya-upaya pencegahan deteksi dini  melalui informasi  serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai Kebijakan program Ramah Anak, Perlindungan Anak, Martabat Perempuan dan Anak Indonesia maupun HAk-Hak Perempuan dan Anak.

3, Melakukan Gerak Cepat jika ada terjadi Kasus-Kasus dan Pelanggaran Hak Perempuan serta Hak Anak Melalui Layanan Pengaduan, Penanganan, dan Pendampingan Bagi Anak-Anak maupun Perempuan  yang merasa terzholim.

4. Pelayanan Konseling, Rehabilitasi Terhadap Anak dan Perempuan yang Memerlukan Perlindungan Khusus, 5. Meningkatan Peran Serta untuk Para Pengiat Anak dan Perempuan di indonesia.

Masih Lanjut, Dalam Deklarasi Universal Hak - hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi melalui Undang - Undang No. 7 tahun 1984 sebagai acuan organisasi.

Serta Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memadatkan setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas - luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik mental maupun sosial.

Dengan demikian perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak - haknya tanpa perlu diskriminatif.

Oleh Karena itu, Rumah PPAI ini sebagai Organisasi yang memberikan arti tentang Marwah Melindungi , Mendampingi maupun Menangani untuk Hak Perempuan dan Hak Anak serta mengayomi bagi yang terzholimi, Bully, Pelecehan seksual, Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Indonesia.

"Ayo lindungi Hak Perempuan dan Hak Anak serta Ayo Gecarkan Stop Kekerasan terhadap perempuan dan Anak maupun Stop Narkoba serta Bully bagi Perempuan dan Anak Indonesia.

"Disinilah kami Pendiri Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Mengajak semua stakeholder yang meliputi TNI,Polri dan pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat maupun istansi terkait

Agar selalu bersinergi dalam Mengayomi, melindungi Hak Perempuan dan Hak Anak Indonesia " NKRI Harga MATI". cetus A.S Agus Samudra Pendiri Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesi (RPPAI).(via)