Sesuai Surat Edaran Bupati Forkompimcan Simpang Hulu Menegaskan Agar PETI Penambang Illegal Segera Dihentikan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Senin, 21 Februari 2022

Sesuai Surat Edaran Bupati Forkompimcan Simpang Hulu Menegaskan Agar PETI Penambang Illegal Segera Dihentikan



 


Ketapang Conexnews.id -
Sungai Kualan semenjak adanya pertambangan *PETI* Selama ini kini sudah tidak bisa digunakan air sungai tersebut terutama  utuk mandi,mencuci dan sebagainya jelas   beberapa masyarakat sekita kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil menghimpun  keterangan beberapa pihak yang didapatkan emang benar sungai kualan sudah cukup tercemar kotoran limbah tambang dengan warna kuning dan kecoklatan bercampur lumpur.

Akibat tercemarnyan Sugai tersebut dan hasil keterangan beberapa masyarakat,"Kapolsek Simpang Hulu  IPTU Matalip  saat dikonfirmasi Awak Media lansung di kantor polsek Sekitar pukul 09:00 wib pada Hari Jum'at 18 Febuari 2022. Dirinya  menjelas bahwa dia  sudah melaporkan hal tersebut ke Kapolres Ketapang pada bulan lalu",kalau ada kegiatan *PETI* yang mencemari sungai.

Polsek Simpang Hulu bersama forkopimcam serta tokoh masyarakat serta tokoh adat sudah melakukan upaya preemtif melalui pemanggilan oknum pelaku *PETI* untuk menghentikan segala bentuk kegiatan tambang Illegal, dan apabila ke depan masih ditemukan adanya segala bentuk kegiatan *PETI* maka akan dilakukan upaya represif kepada pelaku tambang Ilegal,dan sebelum nya pun sudah beberapa kali polsek simpang hulu melakukan penertiban kegiatan tambang Ilegal di wilayah Simpang Hulu,sesuai perintah Bapak Kapolres Ketapang,Saya sebagai  Kapolsek Simpang Hulu dengn jajara tidak akan mentolerir segala bentuk tambang Illegal tegas IPTU Matalip,"Tambah Kapolsek lagi intinya pasti kita terus mendorong upaya upaya preemtif dan preventif melalui himbauan kepada para pelaku *PETI* untuk menghentikan kegiatannya.

"Sementara ditempat yang sama sebelum berita ini ditayangkan 20 Febuari 2022,dalam Kantor Camat sekitar pukul 10:00 Wib,ditemui  Bapak Joha selaku Kasitrantip  diruangannya yang mana belaiau juga di damping Sekcam kecamatan Simpang Hulu, menerangkan bahwa pihak kecamatan sudah memangil para kepala Desa utuk memediasi dengan adanya surat yang dikeluarkan Bapak Bupati Ketapang, dengan himbauan agar mencegah semua pemain *ILLEGAL* terang Kasi Trantip Kecamatan Simpang Hulu.

Sedangkan Ibu Sekcam Kecamatan Simpang Hulu,menambahkan  semenjak dirinya masih bersekolah waktu SMP hinga sampai sekarang sungai kualan ini sudah tidak bisa digunakan lagi,apalagi mau di konsumsi utuk diminum dan lainnya, dikarnakan adanya penambang emas di hulu sungai sana, Cetus beliau.

*Sumber:Humas Polsek/Kasi Trantip dan Sekcam*

*Penulis:Syahri & Sarianto*