Desa Nampan Sukorejo Alokasikan Sebagian Dana Desa Tahun 2023 Untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Senin, 03 April 2023

Desa Nampan Sukorejo Alokasikan Sebagian Dana Desa Tahun 2023 Untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan




 




Ponorogo conexnews.id - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Desa Nampan Sukorejo Ponorogo di tahun 2023 mengalokasikan sebagian dana desa tahap 1 tahun 2023 guna untuk perbaikan infrastruktur perbaikan jalan ,dengan membangun/ merambat jalan. Untuk lokasi  diambil di dukuh Krajan Nampan dengan panjang rabat jalan 181 meter ,dengan struktur cor beton bertulang besi.

Kepala Desa  Nampan  Teguh Prayitno mengatakan,upaya untuk mesejahterakan warga desa melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi,pihaknya telah melaksanakan berbagai pembangunan serta pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum,dengan perbaikan jalan  yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2023.

"Pembenahan atau perbaikan fasilitas umum seperti perbaikan jalan / perabatan jalan , ini bisa dikatakan bentuk kepedulian pemerintah lewat pemerintah desa ,,dalam keinginannya untuk pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa , tujuan perawatan jalan ini agar akses transportasi lebih lancar , sehingga hasil panen warga cepat bisa di distribusikan untuk di jual , sehingga masyarakat cepat mendapatkan uang hasil panennya,terang  Kades Teguh.(eco)