LAMPUNG -- Yopi Zulkarnain Selaku Pimpinan 3 Media Nasional bersama Jajarannya mewakili Pimpinan Media Se-Indonesia mengecam Keras aksi intimidasi terhadap jurnalis di Sumenep, Madura, saat menjalankan Tugas Kejurnaliaan atau saat melakukan Liputan.
Dari pemberitaan sebelumnya yang berjudul "HARTANTO BOCHORI KETUA UMUM PJI: OKNUM PENGANIAYAAN WARTAWAN DI SUMENEP, BIADAP". Yopi Zulkarnain Bersama Pimpinan Media Se-Indonesia Mendukung korban yang telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, Dan Kami Para Pimpinan Media Se-Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai tuntas,” Katanya. Rabu, 02/08/2023.
Menurut kabar yang tersebar di beberapa media onlina, peristiwa itu bermula pada hari Sabtu malam, 29/7/2023 bung Erfandi melihat hal mencurigakan, seseorang membeli BBM di sebuah Pom bensin diangkut motor roda 3 mengarah ke Pelabuhan Kalianget.
Mengetahui di Sumenep Madura marak penyalah gunaan BBM bersubsidi,
Bung Erfandi terpanggil dan membuntuti.
Satpam pos pelabuhan yang ditanya, malah memanggil 3 orang yang lalu menghajar Erfandi (sekitar pulul 23.00).
Dirinya dikeroyok, dianiaya sampai bonyok. Dipukuli, dirampas dompet dan handphonenya, dipaksa merayap di tanah. dipaksa minum BBM, diancam akan diceburkan ke tengah laut, ditodong pistol, dikatai jancuk, babi, anjing, bajingan, media tai, serta ditodong pistol oleh pria berbadan tegap.dan diancam akan dilubangi kepalanya.
Berlanjut disekap semalam di sebuah ruangan dekat dermaga yang biasa digunakan Patroli Keamanan Laut (Patkamla). Dan sebelum dibiarkan pulang, Erfandi dipaksa menanda-tangani pernyataan tidak akan memperpanjang masalah serta diancam akan dicari bila mempermasalahkan.
Peristiwa itu terekam video berdurasi 1:26:22 (satu jam dua puluh enam menit dua puluh dua detik). Salah satu wajah pelaku penganiaya tampak jelas, begitu pula tampang si penodong pistol.
Saya, Yopi Zulkarnain bersama Jajaran saya, mewakili Seluruh Pimpinan Media Se-Indonesia meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik. Sebab, keberadaan jurnalis untuk menjaga dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Selain itu, kerja-kerja jurnalisme dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.
“Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi aktivitas jurnalistik dipidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata dia.
Yopi Zulkarnain juga menghimbau komunitas pers, termasuk perusahaan media, berkomitmen terhadap keselamatan jurnalis. Perlu upaya bersama-sama untuk memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis. Bila tidak, maka kekerasan yang menimpa wartawan akan terus terulang.
“Kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis membuktikan bahwa kebebasan pers itu mesti diperjuangkan. Jika memang serius dan peduli akan kebebasan pers, mari mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis agar diusut tuntas. Jangan menoleransi upaya-upaya yang mengarah pada perdamaian,” Pungkasnya.
(( TIM RED ))