Sempat Dibongkar Paksa, Pemilik Lahan Tutup Kembali Jalan Kendaraan Pengakut Batubara - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Senin, 18 September 2023

Sempat Dibongkar Paksa, Pemilik Lahan Tutup Kembali Jalan Kendaraan Pengakut Batubara












Kutai conexnews.id - Didampingi kuasa hukumnya, pemilik lahan di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara menutup kembali lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batubara, Sabtu (16/9). 


Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan, SH mengatakan, penutupan itu dilakukan kembali setelah, palang kayu yang sempat dipasang pada Kamis (7/9) kemarin dibongkar paksa oleh oknum tak dikenal."Ini penutupan kedua, sebelumnya sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal," kata Rizky.


Rizky menjelaskan, bahwa kliennya itu memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi. Sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer. 


Namun selama beroperasi, lanjut Rizky kliennya tak sepeser pun mendapatkan hak nya. Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas dilahan tersebut.


"Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak hak masyarakat yang harus dipenuhi," ujarnya. 


Sebelumnya, Rizky menerangkan bahwa sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan. Hanya saja, pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak. "Kita bahas hak hak klien kita dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu," kata dia. 


Padahal, kata Rizky kliennya dalam hal ini pemilik lahan hanya meminta hak-hak kliennya diberikan oleh perusahaan. Hak yang dimaksud yakni pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara. 


"Sepengatuhan kami sudah dipake sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi," terangnya. 


Rizky menegaskan bahwa, kliennya memiliki lagalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk 

surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat. 


"kami masih lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta sk mana," tegasnya. 


Sementara terkait dengan pembongkaran paksa terhadap palang yg dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku klien nya tidak di beritahu atau informasi terlebih dahulu dan hingga detik ini klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.


"Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas tehadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang," tutupnya.