Yandri Sinlaeloe.S.H., Perbup 47 Tahun 2018 Tak Ada Sangsi Tegas, Dishub Hanya Bisa Menyuruh Mutar Balik Truk Tanah - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Rabu, 27 September 2023

Yandri Sinlaeloe.S.H., Perbup 47 Tahun 2018 Tak Ada Sangsi Tegas, Dishub Hanya Bisa Menyuruh Mutar Balik Truk Tanah





Tangerang conexnews.id - Peristiwa tewasnya seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat terlindas truk tanah yang beroperasi diluar aturan jam oprasionl perbup itu sudah menjadi pemandangan umum di kabupaten Tangerang khususnya di wilayah teluk naga dan kosambi, hal ini membuat sejumblah masyarakat dan beberapa aktivis wilayah pantura dan sekitarnya kerap kali melakukan aksi demo meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar betul-betul melihat ini menjadi sebuah persoalan yang serius yang harus di benahi oleh pihak pemerintah kabupaten Tangerang. 


Namun pemerintah pun tak pernah merevisi perbup 47 tahun 2018, sehingga semua berjalan seperti biasa, bahkan truk-truk tanah dengan muatan tonase yang begitu besar melaju bebas di siang hari hingga malam hari, tanpa ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun sektor informal lainnya. 


Kejadian truk tanah merenggut nyawa bukan saja kali ini terjadi di Teluk naga, namun  sudah sering terjadi di wilayah pantura dan sekitarnya, harusnya ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten Tangerang, karena aktivitas truk tanah sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. 


Hal itu membuat yandri S. S. H., meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang agar bisa menkaji kembali perbup 47 tahun 2018


" Saya minta kepada memerintah kabupaten Tangerang agar dapat merevisi kembali atau melakukan kajian ilmiah Terkait dengan perbup 47 tahun 2018 juga Terkait dengan perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, saya harapkan dapat di revisi kembali tujuannya agar dapat dijerat pidana atau sangsi-sangsi tegas terhadap pelaku usaha truk tanah yang mengabaikan perbup tersebut "., Tegas Yandri. S.S.H., yang juga saat ini di percaya sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-provinsi Banten. 


" Pemerintah bisa memanggil pengusaha truk tanah yang nakal yang berani mengabaikan perbup tersebut, buatkan kajiannya dengan regulasi yang benar-benar ada sangsi pidananya atau bisa juga dijadikan perda tersendiri dan sampaikan kepada pemilik atau pengusaha tersebut sehingga benar-benar penerapan aturannnya bisa ditaati oleh pengusaha truk tanah"., Jelas pria yang terkenal banyak membatu masyarakat untuk mendapatkan keadilan di bidang Hukum 


Lebih lanjut yandri,. S. S. H., memngatakan " Agar tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kecelakaan serupa dan masyarakat seperti dihantui oleh rasa takut untuk berkendara setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk tanah, ini harus menjadi cermin untuk pemerintah daerah bahwasanya perbup tersebut harus dikaji kembali dengan membuat regulasi yang benar-benar memiliki sangsi terhadap pelaku usaha truk nakal yang tidak mentaatinya. ", Tegas Yandri Sinlaeloe. S. H., yang juga salah satu toko sentral pers di Indonesia. 


Kalau pemerintah berharap pada lanjut Bang Yandri Sapaan Akrabnya, pada penutupan portal dan di jaga oleh dishub itu ma tidak bisa efektif, contoh truk tanah jelas mengabaikan pembatasan waktu oprasional sebagaimana di atur dalam perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22. O0 wib sampai pukul 05.00 wib, kemudian masyarakat berharap di jaga sama dishub sedangkan dishub juga tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menyuruh putar balik, nah ini yang menjadi masalah konkritnya sebab kenapa tidak ada sangsi tegas di perbup Sementara Perbup kan gak melihat status jalan mau jalanya lewat manapun bisa saja dia melintas, untuk itu dibutuhkan kajian ilmiah pemerintah daerah kabupaten Tangerang Terkait dengan perbup tersebut "., Tandasnya


Terpisah camat teluk naga Zam-zam Manohara mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan maut yang merengut nyawa seorang bocah


"Saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya karena ini adalah musibah memang tidak ada yang mempunyai rencana," kata Zam-zam Manohara saat diwancarai dikantornya.


Disinggung soal penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 Zam-zam mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi kembali baik dengan satpol PP, Dishub, Polri dan TNI untuk lebih memperkuat dan menegakan perbup yang telah di keluarkan bupati Tangerang 


"Untuk wilayah Teluknaga kami mempunyai satu titik konsentrasi penegakan perbup di portal Bojong renged dan sepenjang pelaksanaan penegakan perbup ini kami sudah optimalkan secara langsung di titik-titik yang sudah ditentukan," katanya.


Lebih lanjut Zam- zam mengatakan kejadian truk tanah yang menewaskan seorang bocah itu memang titik lintasan bukan pada jalur Bojong renged saja tetapi ada beberapa akses jalur yang masuk atau keluar lokasi pengembangan.


"yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan dan peraturan memang di Bojong renged yang kemarin kejadian itu mungkin bisa saja lewat dari jalur akses yang lain yang memang bukan dari ranah penanganan dan pengawasan wilayah kecamatan," imbuhnya


Zam-zam meminta kepada pengelola transportasi truk tanah agar lebih menggunakan kesadarannya untuk mentaati perbup yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada para pengelolan jasa transportasi.


"Harapan kami juga kepada pengelola transportasi tersebut lebih menggunakan kesadarannya untuk lebih mentaati yang sudah pernah diterbitkan melalui perbup yang sudah disosialisasikan kepada para pengelolan transportasi tersebut" pungkasnya.