PASCA DIGUNCANG GEMPA, KINI BSS & FORKOPIMCA CIJERUK DIGUGAT - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Rabu, 20 Desember 2023

PASCA DIGUNCANG GEMPA, KINI BSS & FORKOPIMCA CIJERUK DIGUGAT






Bogor conexnews.id - 20 Oktober 2023.
Kasus yang sudah menarik perhatian publik antara penggarap dengan perusahaan BSS, kini bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong.
Salah satu penggarap diatas lahan garapan yang berlokasi di Kampung Kawung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas adanya pengrusakan tanaman pohon jati miliknya. Disadari awal, kasus ini bermula disaat adanya aktifitas cut & fill yang dilakukan oleh perusahaan BSS diatas lahan garapan. Perusahaan diduga merusak tanaman milik penggarap yang sudah bertahun-tahun lamanya dirawat dan dibesarkan, namun dengan hitungan menit dirobohkan oleh alat berat milik perusahaan. Adapun pohon jati yang dirusak sebanyak 40 batang pohon jati salomon, yang apabila dihitung kerugiaannya sebesar kurang lebih 40 jutaan.

Dari dasar tersebut, penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Salah satu tim kuasa hukum Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyampaikan bahwa gugatan yang kami ajukan sekarang menyoal Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata, "seseorang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas adanya perbuatan yang merugikan". Yang kami gugat didalam perkara gugatan yang sudah ter-registerasi di PN Klas IA Cibinong Nomor : 464 / Pdt . G / 2023 / PN Cibinong tertanggal 6 Desember 2023, banyak pihak diantaranya adalah PT. BSS, PT. Swakarsa Para Trans Daya, Camat Cijeruk, Kapolsek Cijeruk, Danramil Cijeruk dan Kades Cijeruk.
Berangkat dari Pasal  Pasal 28 D UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Maka jelas secara tereksplisit, klien kami punya hak gugat atas adanya kerugian yang dideritanya.
Hari ini sidang perdana atas gugatan yang kami ajukan, namun pihak-pihak tergugat tidak ada satupun yang hadir.

Ini menunjukan bahwa mereka tidak taat hukum, karena panggilan ini resmi dari negara melalui pengadilan negeri Cibinong. Memalukan sekali, apalagi forkopimcam sebagai abdi bangsa dan entitas dari sebuah negara, tidak mengindahkan panggilan dari negara.
Minggu depan akan dipanggil ulang kembali oleh PN Klas IA Cibinong, berharap Minggu depan mereka hadir dan taat hukum.


Sumber : Kuasa Hukum .Rd..Anggi Triana Ismail., S.H