Indonesia Darurat Narkoba: DPP GIAN Usulkan Revisi UU Narkotika untuk Menyongsong Kemerdekaan RI ke-80 - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Selasa, 19 Agustus 2025

Indonesia Darurat Narkoba: DPP GIAN Usulkan Revisi UU Narkotika untuk Menyongsong Kemerdekaan RI ke-80





Jakarta conexnews.id , 17 Agustus 2024 - Menyusul mendekatnya perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba (DPP GIAN) mengeluarkan surat terbuka kepada Presiden Jendral TNI Purn. H. Prabowo Subiyanto, agar merevisi Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.


Dalam surat tersebut, GIAN menekankan pentingnya menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi masalah besar di tanah air. Meskipun data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba dari 1,95% di tahun 2021 menjadi 1,73% pada 2023, laporan Polri menunjukkan peningkatan jumlah kasus terlapor. Pada tahun 2022 tercatat 44.983 orang, meningkat menjadi 50.291 orang di tahun 2023, dan mencapai 53.672 orang hingga November 2024.


Data BNN 2024 juga menunjukkan bahwa meskipun jumlah pengguna narkoba yang berhasil berhenti mengalami penurunan, dengan sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkoba, situasi ini masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 281,6 juta jiwa, angka prevalensi masih berkisar di bawah dua persen, yang berarti Indonesia masih berada dalam keadaan darurat narkoba.


Dalam konteks ini, GIAN berpendapat bahwa revisi UU Narkotika harus mencakup tambahan pasal khusus yang menekankan rehabilitasi bagi pecandu narkoba kategori korban. UU Rehabilitasi dipandang sebagai langkah penting untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak-hak kehidupan warga bangsa.


Lebih lanjut, GIAN mengusulkan agar rancangan undang-undang mengenai perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 segera dibahas dan ditetapkan, mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. GIAN juga menyerukan agar pemerintah melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.


“Demi masa depan bangsa, RUU ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan,” tegas Seraphine Destina Nurani, Sekretaris Jenderal DPP GIAN.


Kampanye pencegahan narkoba ini diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyongsong Indonesia Emas dan menjamin generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkoba.


Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, GIAN optimis bahwa melalui revisi undang-undang dan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, Indonesia dapat keluar dari belenggu darurat narkoba dan mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih sejahtera.


TAGS: Narkoba, Indonesia, DPP GIAN, Revisi UU Narkotika, Hari Kemerdekaan, P4GN