Ponorogo conexnews.is - Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan milik desa. la langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus mengantongi minimal dua alat bukti terkait aktivitas pengerukan tanah dan pasir yang dilakukan di bukit milik desa pada tahun 2015.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang baru diusut sekarang. la menyebut aktivitas tambang itu terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan milik desa. la langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus mengantongi minimal dua alat bukti terkait aktivitas pengerukan tanah dan pasir yang dilakukan di bukit milik desa pada tahun 2015.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang baru diusut sekarang. la menyebut aktivitas tambang itu terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Dari hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, kegiatan penambangan PONOROGO juga berdampak serius terhadap kondisi lingkungan di lokasi.
+
Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem kini disebut sudah rata dengan tanah. Selain itu, lokasi tambang yang berada di dekat daerah aliran sungai (DAS) memicu terjadinya erosi.
Dalam kasus ini, Toni dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. la terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


