Kejagung Republik Indonesia Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BGN - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Jumat, 03 Juli 2026

Kejagung Republik Indonesia Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BGN







Jakarta conexnews.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 02 Juli 2026.

"LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama," ujar Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan wadah makanan (food tray) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berikut adalah rincian modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka:

Pada tahun 2025, tersangka LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini kemudian digunakan sebagai perantara untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Penyidik menduga bahwa harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan langsung oleh tersangka LMI.

Dalam skema pengadaan tersebut, diduga terdapat komitmen alokasi keuntungan tertentu yang mengalir kepada tersangka sebagai syarat agar proses pengadaan memperoleh persetujuan.