Sidang Gugatan Perkara BTS 6 Desa Di Tasikmalaya Di Tunda - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 24 Februari 2022

Sidang Gugatan Perkara BTS 6 Desa Di Tasikmalaya Di Tunda



TASIKMALAYA, Conexnews.id - RUBEN SITEPU, S.H., selaku Pendiri Siber Consultant & Law Office telah menunjuk tim kuasa hukumnya yaitu Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H., OLET K SITEPU, S.H., R. FICRY SUKMADININGRAT, S.H., dan MAHESA RHAMULO, S.H., untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya yang telah teregister sebagaimana Perkara Nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Tsm, tanggal 16 November 2021. Perkara tersebut dipimpin oleh tiga majelis, yaitu CORRY OKTARINA, S.H., DEKA RACHMAN BUDIHANTO, S.H., M.H., dan DEWI RINDARYANTI, S.H., M.H.

Gugatan tersebut bermula karena adanya dugaan komitmen yang tidak dipenuhi oleh para Kepala Desa di daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang diantaranya adalah Kepala Desa Tanjungbarang, Kepala Desa Mandalawangi, Kepala Desa Parumasan, dan Kepala Desa Mekarsari yang kesemuanya memberikan kuasa kepada BUANA YUDHA, S.H., M.H., dan TOPAN PRABOWO, S.H. dari Kantor Biro Hukum Lembaga Bantuan Hukum - LSM GMBI.

Sedangkan, Kepala Desa Toblongan dan Kepala Desa Sindangsari memberikan kuasa kepada SOVI M. SHOFIYUDDIN, S.H., ANDI IBNU HADI, S.H., M.H., JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H., dan ABDULLOH AZIZ, S.H. dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Tasikmalaya.

Komitmen dimaksud menjadi dasar permasalahan antara tim Siber Consultant & Law Office dengan keenam Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, yang hendaknya para desa tersebut memberikan informasi dan berkoordinasi dengan tim siber namun faktanya tim siber ditinggalkan dan desa - desa dimaksud jalan sendiri dalam proses pembangunan tower bts, tutur Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH, pada Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut Dr. musa Darwin Pane, SH., MH., Menyampaikan kepada awak media suaraindependentnews.id, "Padahal, sebelumnya tim siber telah bekerja keras dalam upaya proses pembangunan tower bts termasuk penyusunan proposal - proposal", jelasnya.

Dr. Musa menambahkan, Bahwa, "Mediasi terkait perkara ini telah ditempuh namun pihak Kepala Desa bersikukuh dan akhirnya upaya mediasi mengalami jalan buntu, sampai dengan saat ini persidangan masih bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi, akibat dari tidak komitnya para Kades tersebut diduga telah menimbulkan kerugian materil maupun immaterial kurang lebih 1,5 Milyar", tandasnya.

Ruben Sitepu dalam hal ini sebagai PENGGUGAT bersama seluruh tim Siber Consultant & Law Office berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya memberikan putusan yang adil dan bijaksana dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kepala desa Mandalawangi kecamatan Salopa kabupaten Tasikmalaya Cucu Samsul kepada awak media mengatakan, "Tidak tahu tentang adanya komitmen dan kesepakatan titik tower bts dengan pihak Siber, bahkan salah seorang warga dimintai uang sebesar Rp 10 juta untuk operasional", tuturnya.

Adapun komitmen dengan warga kami akan membagi hasil dari sewa pakai tanah untuk pembangunan bts, jelas Cucu Samsul.

Cucu Samsul menambahkan, menjelang di mulainya pembangunan tower bts, Tim TBG memberi tembusan kepada desa untuk mekakukan sosialisasi dan survey dengan didampingi para pemilik tanah, pungkasnya.

Sementara menurut dari saksi penggugat, Slamet (52), dalam penjelasannya melalui telepon selulernya menyampaikan, "Benar saya meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Ela/Heri, dalam bentuk pinjaman pribadi untuk biaya operasional bukan atas nama Siber.

Slamet pun mengatakan komitmen yang dibangun bersama para kepala desa hanya secara lisan saja tidak dalam bentuk tertulis.

"Komitmen tersebut disepakati disalah satu rumah makan dikawasan  Salopa bersama para kepala desa", tandas Slamet.

Sehubungan dengan 2 orang hakim sedang sakit, maka sidang hari ini (Kamis, 24/2/2022), ditunda 2 pekan kedepan pada Kamis (10/3)2022). (red@sin.id).