Bandung Conexnews.id - Ketua DPRD dan WAKIL DPRD beserta ANGGOTA DPRD di Provinsi Jawa barat, Bersama ini perkenalkan kami menyampaikan aspirasi dan Tuntutan kami sebagaimana
amanat dan di atur pada UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan mengeluarkan Pendapat di Muka Umum .
Bahwa Perkumpulan Pemantau keuangan Negara PKN perkumpulan Rakyat yang terpanggil untuk membela negerinya dari ancaman musuh rakyat yang Bernama penjajah wujud korupsi" 17/03/2022
Hak dan kewajiban bela negara anggota (PKN) pemantau keuangan negara, sesuai pasal 27 dan 30 UUD 45 tentang Bela
negera,di wujudkan dengan panggilan hati untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan Korupsi dengan tujuan menwujudkan Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN sesuai amanat perintah pasal 41 UU n0 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi"
Menurut patar Sihotang SH MH ketua umum PKN bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) sudah berdiri semenjak 5 Oktober 2015 dan sudah mendapatkan Penngesahan Badan Hukum sesuai SK Menkumham 014646 0107 2015 dan saat ini sudah terbentuk 250 Tim PKN Kabupaten kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Bahwa Informasi Publik adalah hak azasi dan hak Konstituasi Rakyat ,Sehingga oleh Pejuang Reformasi berjuang untuk melahirkan pasal 28 F UUD1945 Tentang Informasi ,dan untuk mewujudkan nya di buatlah UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi"
Masih kata patar Sihotang SH MH selaku ketua umum PKN selanjutnya untuk melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 dan menjamin Rakyat untuk mendapatkan hak hak Konsitusinya di bentuk lah Komisi Informasi Bahwa Berdasarkan Perki nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode etik Anggota Komisi , menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komisi Informasi wajib bersikap independen, memiliki integritas,adil dan bijaksana sebagai penilaian kinerja kepada masyarakat; Pada pasal 3 ayat 4
(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap anggota Komisi. Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip, pedoman perilaku sebagai berikut:
a. bersikap mandiri;
b. adil;
c. integritas;
d. bertanggung jawab;
e. profesional;
f. disiplin; dan
g. bijaksana.
Bahwa ada anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa barat Bernama Ijang faisal Di duga telah melanggar kode etik Anggota Komisi dengan fakta fakta sebagai berikut
1. Permintaan Informasi ke Kepala Desa di 2 Kabupaten Nyaitu Kabupaten Cianjur dan
Kabupaten Bandung barat.
A. Pada Tanggal 3 Mei 2021 ke Desa Pananggapan Cianjur
B. Pada Tanggal 13 Juli 2021 Ke desa Suka Galih Cianjur
C. Pada Tanggal 19 Juli 2021 Ke Desa Mekar Mukti Bandung barat
D. Pada Tanggal 21 Juli 2021 ke Desa Cihampelas Bandung Barat.
2. (PKN) sebagai Pemohon melakukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi informasi
A. Pada Tanggal 14 Juli 2021 dengan Termohon I Kades Pananggapan Cianjur dengan Register 1954/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021
B. Pada Tanggal 17 September 2021 dengan termohon II Kades Suka Galih Cianjur.
C. Pada Tanggal 08 Oktober 2021 dengan termohon III kades Mekar Mukti Bandung barat.
D. Pada 08 Oktober 2021 dengan Termohon IV Kades Cihampelas Bandung Barat.
3. Bahwa Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi dengan Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon nyaitu.
a. Termohon I Kades Pananggapan Cianjur
b. Termohon II Kades Suka Galih Cianjur
c. termohon III kades Mekar Mukti Bandung barat
d. Termohon IV Kades Cihampelas Bandung Barat Dengan Susunan Majelis Komisioner
a. Ijang Faisal Ketua Majelis
b. Dadan Saputra Anggota Majelis
c. Dedi Dharmawan Anggota Majelis
d. Agus Suprianto Sebagai Panitera
Dengan amar Putusan ,memutuskan Menyatakan Bahwa Permohonan Pemohon (PKN) tidak dapat di terima.
4. Bahwa Antara Ijang Faisal Ketua Majelis dengan Asep Mulyadi Termohon IV kepala Desa Cihampelas Bandung barat Masih ada Hubungan keluarga atau Hubungan semenda nyaitu. Istri dari Ijang Faisal Bernama Neni Mempunyai nenek Bernama Ibu Uen ,Masih kakak beradik dengan Almarhum Kamal Bapaknya Termohon IV
5. Berdasarkan Pasal 295 KUHAPer menyatakan Bahwa Hubungan keluarga semenda adalah Pasal 295 Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
6. Bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pasal 6 b menyatakan
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas
a. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan;
b. Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan/ atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik
kepentingan dengan sengketa yang dimaksud, baik karena mempunyai kepentingan, hubungan keluarga atau semenda, atau sebab-sebab lain yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan
7.Bahwa berdasarkan pasal 22 Perki Nomor 1 tahun 2013 tentangPenyelesaian sengketa Informasi
Pasal 22
(1) Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:
a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,
dengan salah satu pihak atau kuasanya
b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara dan/atau para pihak atau kuasanya.
8. Berdasarkan Fakta Fakta diatas Patut di duga bahwa Ijang Faisal ketua Komisi Informasi Jawa Barat telah melanggar Kode Etik anggota Komisi
9. Bahwa Pemantau keuangan Negara telah Membuat pengaduan sesuai mekanisme Perki no 3 tahun 2016 ,namun tidak di tindak lanjutin Komisi Informasi Provinsi Jawa barat.
10. Bahwa Berdasarkan pasal 32 UU No 14 Tahun 2008 yang Memilih Anggota Komisi adalah DPRD dengan Uji Kepatutan Pasal 32
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/
kota memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/ kota melalui uji kepatutan dan kelayakan
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/ kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh gubemur dan/atau bupati/
11. Bahwa pasal 33 UU no 14 tahun 2008 tentang Pemberhentian Komisi
Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan berdasarkan
keputusan Komisi Informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi Informasi Pusat, kepada
gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/ kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Atas fakta fakta di atas kami selaku pemantau keuangan negara PKN menyampaikan aspirasi kami dengan tuntutan
1. Memanggil Komisi Informasi Propinsi Jawa barat agar di lakukan persidangan Majelis Kode
Etik
2. Membuat Rekomendasi agar Komisioner Ijang faisal di ganti karena telah melukai hati
Rakyat (PKN)
Masyarakat berhak tau tentang pengelolaan keuangan APBN,apbd,maupun APBDes ,karena itu masuk dalam informasi terbuka sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan badan publik sebagai pengelola wajib memberikan bila masyarakat meminta nya" pungkasnya ketum PKN
*Red
Jumat, 18 Maret 2022
New