Jakarta conexnews.id - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Didit Sandra menyebutkan perkumpulan IP3N memiliki peran penting yang harus di laksanakan yakni membantu pemerintah dan masyarakat dalam peran serta masyarakat menyampaikan kepada pihak pemerintah maupun swasta bahwa Di Indonesia ada beberapa badan hukum yakni PT, CV, FIRMA, dan masih banyak yang lainnya, yang akan kita bahas disini adalah PT PERORANGAN produk dari UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja tahun 2020.Selasa (07/06/2022).
Bahwa Perlu diketahui bahwa PT biasa dan PT PERORANGAN memanglah berbeda, biasanya PT Biasa didirikan oleh 3 orang dan membutuhkan Akta Pendirian (Akte Notaris) yakni anda berkas yang harus ditangani oleh Notaris untuk di buatkan Akta Pendirian, Namun PT PERORANGAN sangatlah berbeda, Baru hanya Di Indonesia saja yang pertama kali ada PT didirikan oleh satu orang saja (Direktur) ketentuan Dalam Proses Pendirian PT Perorangan tidak diperlukan akte notaris, Pasal 153A UU Cipta kerja menyebutkan bahwa Perseroan yang memenuhi Kreteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh (Satu) orang yang didirikan berdasarkan surat pernyataan Pendirian 'dan mekanisme Pendirian PT Perorangan diatur dalam pasal 153B yang menyatakan,"pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian."
Sementara itu, ketentuan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan,dan pembubaran perseroan yang memenuhi Kreteria untuk usaha mikro dan kecil yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Didit Menambahkan, Dengan Jalinan kemitraan bersama Kantor Pajak dan Perbankan serta masyarakat pihaknya yakin kegiatan usaha anggota yang memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) meliputi,konveksi,kuliner,perbengkelan,Petani,dan usaha jenis lainnya akan mudah mendapatkan akses baik di pemerintahan dan perbankan dengan kita sosialisasikan bahwa program terbaru dari produk Menkumham yakni PT Perorangan tidak perlu akte notaris dan bisa dibuat secara online di website resmi Direktorat Jenderal Kementerian Hukum Dan Ham (AHU Kemenkumham).
Pihaknya meminta kepada seluruh pengurus dan anggota agar menjadikan insan pers sebagai mitrakerja dari IP3N, setiap program kerja harus disampaikan dengan saluran informasi media.Terlebih media sebagai jembatan agar IP3N dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas tentang kegiatan peluang usaha yang positif meliputi pengembangan usaha melalui pelatihan,seminar dan kerjasama kepada stakeholder ,”ujar Didit
Jadi,IP3N kedepan agar seluruh anggota ikut berinteraktif ditengah masyarakat. Sehingga Wajib membangun kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat.
Didit berharap kedepan IP3N lebih bersinergi dengan Media dan lintas organisasi,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Pemerintah agar program kerja berjalan dengan sukses ,”tutupnya .(*)
Selasa, 07 Juni 2022
New