Ponorogo conexnews.id - Peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia mor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan:
Alokasi untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh per seratus);
Alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh per seratus);
Alokasi untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan per seratus), dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:
pemanfaatan lahan kosong dan fasilitas pendukung seperti jalan rabat jalan sawah dan drainase.
Untuk melaksanakan program ketahan pangan. Pemerintahan desa Karangan, Ponorogo,mengalokasikan dan mewujudkan dana 20% ketahanan pangan dengan pembangunan Irigasi.
Kades Karanggan melalui sekdes Jumat 18/11/2022 mengatakan pembuatan drainase Irigas dengan panjang 100 meter dengan dana 75 juta titik didukuh persawahan Kranjan ,bertujuan untuk memperlancar aliran air untuk meningkatkan hasil panen sawah .
Lanjut sekdes Irigasi ini di buat Mengingat pada musim penghujan air bisa lancar sehingga tidak ada banjir di area sawah ,semoga dengan adanya irigasi ini bisa bermanfaat bagi petani.tutup sekdes. (ahit )
Jumat, 18 November 2022
New