Desa Trisono Babadan Realisasikan PTSL 2023 Targetkan Semua Lahan Bersertifikat - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Sabtu, 25 Februari 2023

Desa Trisono Babadan Realisasikan PTSL 2023 Targetkan Semua Lahan Bersertifikat


 


 


 

Ponorogo conexnews.id
program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat (PTSL) di desa Trisono kecamatan  Babadan  kabupaten Ponorogo, tahun 2023 adalah salah satu implementasi program pemerintah pusat guna pensertifikatan semua lahan  pertanahan di Indonesia.


Ketua Pokmas  Trisono Maju   , menyampaikan di kantor sekretariat Pokmas  sabtu 26 /2/2023 , untuk Desa  Trisono tersedia Kuota 1800 bidang, saat ini baru ada  pendaftaran 600 lahan.
Untuk seluruh lahan yang belum bersertifikat lahan desa Trisono kurang lebih 1000  an bidang , saat  ini proses masuk proses pengukuran dari BPN dan pemasangan  patok.

Menurut Kades Trisono Misri , pelaksanaan program PTSL ini akan sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Trisono.
Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tak bersertifikat, yang sering terjadi di Indonesia.

Permasalahan sengketa ini timbul , kebanyakan dipicu karena lambannya warga masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Dengan PTSL Warga masyarakat  nanti akan mendapatkan  bukti  sertifikat hak kepemilikan atas tanah yang sah di mata hukum Dan perundang undangan. sehingga harapannya  nanti bisa mengurangi resiko sengketa pertanahan di desa Trisono.

Lanjut kades Misri  menyampaikan Meskipun program PTSL ini gratis, namun terdapat biaya diluar tahapan program PTSL yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antar masyarakat BPD dan pemdes dalam musyawarah desa .
program PTSL secara biaya  sangat murah di banding mengurus Mandiri, saya mengimbau untuk masyarakat  ,yang tanahnya belum bersertifikat diharapkan segera mempersiapkan berkas,dan segera mendaftar ke sekretariat pokmas PTSL  Trisono.

Untuk syarat  berikut adalah syarat dan cara pengajuannya.

Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

Pemasangan tanda batas tanah

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Jika sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mendatangi kantor sekretariat PTSL desa  Trisono.


Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti tahapan pembuatan sertifikat lewat program PTSL, pungkas Kades  Misri.

Pokmas Trisono Maju