KPAL Pastikan Ada Indikasi Kecurangan pada Realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Dinas Perikanan Lambar - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Senin, 02 Oktober 2023

KPAL Pastikan Ada Indikasi Kecurangan pada Realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Dinas Perikanan Lambar




Lampung Barat conexnews.id sumber Tipikor News - Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) memastikan ada indikasi kecurangan atau penyelewengan dalam realisasi anggaran belanja pembayaran pajak kendaraan mobil dan motor dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 sebesar Rp 307.360.155.


Diketahui, besaran anggaran Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan berkode rekening 3.25.01.2.09.02 itu direalisasikan untuk pembayaran pajak kendaraan mobil dan motor dinas Perikanan Lambar sebanyak 19 unit terindikasi mark up sebesar Rp 186.650.155.


“Akibat dugaan mark up Anggaran pemeliharaan randis 19 unit yang dilaporkan Dinas Perikanan Lampung Barat tahun anggaran 2022 itu negara diduga telah dirugikan sedikitnya Rp 186.650.155 dari total realisasi anggaran Rp 307.360.155. Itu belum termasuk biaya lainya,” ucap Ketua KPAL Firmansyah DT kepada Tipikor News, Minggu (1/10/2023).


Firman menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Lampung Barat nomor 2 tahun 2023 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat tahun 2022, diketahui sarana mobilitas kendaraan yang dimiliki Dinas Perikanan Lambar ternyata sebanyak 18 unit (Mobil 3 unit dan Motor 15 unit).


"Dari hasil penelusuran tim, jenis Kendaraan dinas roda 4 yang dimiliki Dinas Perikanan Lambar yakni 1 unit Toyota Rush 1.5 G/2013, 1 unit Daihatsu/Taruna FL/2001 dan 1 unit mobil Pick up KF60 Standar/2005. Sehingga biaya pajak kendaraan mobil dan motor dinas perikanan Lambar itu dapat dihitung dari harga jual masing-masing kendaraan tersebut,” jelasnya.


Sementara, sesuai standar biaya masukan (SBM) tahun 2022 telah ditetapkan batas tertinggi satuan biaya untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas roda 4 Rp 33.670.000, Double gardan Rp 36.330.000 dan roda 2 sebesar Rp 3.700.000 unit/ tahun.


“Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” terang Firman.


Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat, Kamaludin, S.T yang didampingi Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Perikanan Lampung Barat, Hariyati, S,Ip mengatakan, penggunaan anggaran tersebut sudah direalisasikan untuk pembayaran pajak, pemeliharaan dan biaya bahan bakar operasional kendaraan.


“Realisasi anggaran itu sudah sesuai aturan dan penggunaannya bukan hanya untuk bayar pajak saja, tapi juga untuk biaya pemeliharaan dan bahan bakar operasional kendaraan. Besok pagi ke kantor aja biar sekalian temu Kadis dan sekretaris, sama biar jelas juga datanya kalau dikantor,” kata Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Perikanan Lampung Barat, Hariyati, S,Ip, Minggu (1/10/2023).


Dari keterangan diatas tersebut, dapat disimpulkan bahwa kondisi (kelebihan bayar) ini terjadi karena pihak Dinas Perikanan Lampung Barat dalam merealisasikan anggaran tidak memperhatikan Standar Biaya Masukan yang telah ditetapkan. 


Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat, Kamaludin, ST selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam pelaksanaan anggaran. Untuk itu, pihak KPAL meminta Dinas Perikanan Lampung Barat agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran tersebut sedikitnya Rp Rp 186.650.155.


Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya pada laporan realisasi kinerja dan anggaran Dinas Perikanan Lampung Barat tahun 2022 yang masih di dalami, diantaranya:


Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota (Bioflog Ikan Lele 4 Paket; Benih Ikan Mas 50 ribu ekor; Benih Ikan Nila 500 ribu Ekor; Benih Ikan Nilem 45 ribu Ekor; Induk Ikan Nila 30 Paket; dan Pakan Induk BBI 18.150 kg) Rp 851.766.000.


Selain itu, Pelatihan POKMASWAS 30 orang Rp 173.647.700; Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Rp 40 juta; Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap (4 unit perahu jukung tanpa motor) Rp 41.107.200; Penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan tangkap (Cool Box 41 buah; jaring ingsang 51 buah; jaring lempar 54 buah; dan pancing 65 buah) Rp 212.111.000; Pengembangan kapasitas nelayan kecil 60 orang peserta Rp 45.540.600; dan Pelaksanaan fasilitasi bantuan pendanaan, bantuan pembiayaan, kemitraan usaha 3 kali pembinaan Rp 53.684.200.


Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya tunggu edisi mendatang. (tim)