Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Selasa, 03 Oktober 2023

Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak



Kab.Bogor ][ conexnews.id - Dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses.


"Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut," kata Putri dalam konferensi pers.


Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Putri menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.


"Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," sebut Putri.


Hal ini terjadi pada karyawan PT.Cs2 Pola Sehat yang mana tidak ada pemberitahuan kepada karyawan dan langsung di beritahukan dengan kesalahan kesalahan yang sekiranya tidak di koreksinya terkait pemberian SP 2 terhadap karyawan. Selesa ( 03/10/23)


Ketika di temui salah satu karyawan dia menuturkan," Pada tanggal 10 april  2023 HRGA Melki red memberikan surat peringatan yang meminta agar karyawan mendatangani surat peringatan ( SP 2 ) yang tertulis pada surat peringatan ( SP 2) tanggal 20 februari 2023.


Hal ini sudah di tepis oleh karyawan pak.kenapa SP 2 tanggal 20 februari 2023 yang sudah lewat tanggal dan bulan di berikan kesaya suruh tanda tangan ini sudah tidak layak sekarang sudah tanggal 10 April 2023.tetapi Melki red memaksa agar di tanda tangani, Agar di ajukan." tutur Melki.


Ketika karyawan di panggil kembali pada tanggal 8 Mai 2023 oleh HRGA difo Red, menyampaikan ini ada Surat peringatan 3 mengenai tidak masuk tanpa keterangan dan harus di tanda tangani.


Lalu karyawan Red mengatakan bila SP 2 sudah di perbaiki baru saya tanda tangan hal ini difo red membenarkan bapak sudah tanda tangan SP 2 , lalu karyawan Red mengatakan apakah Melki red tidak menyampaikan bahwa tgl pemberian SP tersebut tidak layak karna pembuatan Surat peringatan pada 20 februari 2023 sedangkan , meminta tanda tangan pada karyawan  10 April 2023 dan di lebaran nya pun tertera tgl 10 April 2023 ( bahwa SP 2 tidak  layak ) harus nya bisa di koreksi dengan tulisan tersebut bukan memaksa dan mengintervensi, mengintimidasi ", jelas karyawan 


Dilihat dari persoalan ini pihak menejemen PT.Cs2 Pola Sehat Caringin Bogor Memaksa agar ditanda tangan pada karyawan.


Pada hal karyawan tersebut sudah melakukan pembicaraan pada pihak Melki red bahwa surat peringatan tersebut sudah tidak layak karna Tanggal 20 bulan February 2023 sedangkan meminta tanda tangan pada tanggal 10 April 2023 , akan tetapi Melki red meminta pada karyawan dengan nada maksa ' ya sudah tanda tangan saja dulu ",


Hal serupa pun di sampaikan kembali oleh difo red, bahwa surat peringatan SP 2 harus di perbaiki dulu, baru saya tanda tangan, dan difo red membenarkan bahwa karyawan sudah tanda tangan akan tetapi karyawan pun memberitahukan bahwa surat peringatan (SP 2)tersebut kami tulis di bawahnya juga dengan 10.april 2023 tidak layak., dan difo red pun mengatakan tidak bisa harus ditanda tangan SP 3 juga


Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 karyawan (Ts) di panggil oleh Difo 

Membicarakan terkait hal nya permasalahan SP lagi hingga disodorkan nya surat perjanjian bersama dengan isi surat" perjanjian bersama dalam mengakhiri hubungan kerja dengan bersyarat"


Hal ini bahwa manejemen Pt.cs2 pola sehat Caringin Bogor telah melakukan

perbuatan memaksa karyawan dan mendiskriminasi.


Pada hal sudah jelas Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:

 

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

keselamatan dan kesehatan kerja;

moral dan kesusilaan, dan

perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


Kepada disnaker Kabupaten Bogor dan dinasketenagakerjaan provinsi Jawa Barat bisa menegur pihak manejemen PT.cs2 pola sehat Caringin kabupaten Bogor agar tidak semena mena melakukan perbuatan yang kurang mencerminkan dalam menjalankan juklak dan juknis (  Rilis PPRI )