PONOROGO, conexnews.id — Pengadilan Negeri Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan dan tanah yang masih dikuasai Arifin di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Rabu (21/10/2026). Objek sengketa itu sebelumnya telah dimenangkan melalui proses lelang oleh Yoga Turyanto sejak tahun 2023.
Sengketa berawal ketika aset atas nama Arifin dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dengan nilai lelang sekitar Rp 800 juta. Yoga Turyanto kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dan memiliki hak hukum atas tanah beserta bangunan tersebut. Karena objek belum dikosongkan, dia mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ponorogo.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan sudah mengirim surat teguran (aanmaning) pada Desember 2023. Namun Arifin tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Tim eksekusi juga melakukan pengecekan langsung (cross‑checking) ke lokasi guna memastikan kesesuaian batas tanah, dokumen, dan kondisi bangunan sebelum tindakan dilaksanakan.
Di lokasi, Arifin mengakui perasaan kecewa, karena rumah yang dieksekusi sekaligus menjadi tempat usahanya sehari‑hari. Meskipun begitu, dia menyatakan tetap menghormati keputusan dan proses hukum yang berlaku.
Petugas kepolisian serta petugas keamanan setempat turut hadir untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung, agar eksekusi berjalan aman tanpa bentrokan. Pengadilan menghimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur pengadilan.
(conexnews.id)


