Jgakarta conexnews.id - Literasi Hukum: Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden dan Pembocoran Rahasia Negara oleh Pejabat
Catatan: ini adalah penjelasan hukum, bukan putusan pengadilan; status makar bergantung pada pembuktian niat dan tujuan pelaku di persidangan)
1. Apa itu tindak pidana makar?
Makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara, bukan sekadar penyadapan atau membocorkan rahasia saja .
Menurut KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) makar baru terbukti jika ada niat dan permufakatan jahat dengan tujuan:
- Membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wakil Presiden tidak bisa menjalankan pemerintahan (Pasal 191)
- Menggulingkan pemerintahan yang sah
- Memisahkan sebagian wilayah NKRI atau menyerahkan ke kuasa asing (Pasal 192)
👉 Kesimpulan sementara: Jika penyadapan dan pembocoran hanya demi kepentingan pribadi/kelompok tanpa tujuan di atas, belum otomatis menjadi makar .
2. Pasal‑pasal untuk penyadapan ilegal
- UU ITE No 19/2016 Pasal 31 ayat (1): Larangan intersepsi/penyadapan tanpa hak atas komunikasi elektronik orang lain; ancaman penjara maksimal 8 tahun
- KUHP Baru UU 1/2023 Pasal 258: Penyalahgunaan sarana telekomunikasi tanpa hak; ancaman penjara maksimal 6 tahun
- UU Telekomunikasi No 36/1999 Pasal 40: Dilarang menyadap komunikasi kecuali ada perintah sah hakim atau undang‑undang tertentu
3. Pasal‑pasal untuk membocorkan rahasia negara
- UU Intelijen Negara No 17/2011 Pasal 44: Membocorkan rahasia intelijen negara; ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 500 juta
- KUHP Baru Pasal 332: Akses sistem elektronik tanpa hak lalu menyebarkan isinya; ancaman penjara maksimal 6 tahun
- Bila pelaku adalah pejabat negara, bisa juga dijerat Pasal 420 KUHP Baru tentang penyalahgunaan kewenangan jika ia memakai jabatan untuk melakukan perbuatan itu
4. Batas penting agar tidak salah klasifikasi
✅ Bisa jadi makar → jika ada bukti jelas bahwa penyadapan + pembocoran dilakukan dengan tujuan menggulingkan pemerintahan atau membuat presiden tidak bisa bekerja
❌ Bukan otomatis makar → jika tujuannya hanya untuk keuntungan pribadi, tekanan politik, atau kepentingan kelompok tanpa rencana merusak keberadaan pemerintahan sah secara keseluruhan
5. Pernyataan resmi sejauh ini
Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang sedang diusut, belum ada indikasi makar, sehingga sementara penyidik menggunakan pasal‑pasal penyadapan dan akses ilegal, bukan pasal makar .


