Kampung Tangguh Dan PPKM Berbasis Mikro Desa Tawangrejo Tekan Penyebaran Covid 19 - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Senin, 15 Februari 2021

Kampung Tangguh Dan PPKM Berbasis Mikro Desa Tawangrejo Tekan Penyebaran Covid 19

 

 


 

 

Magetan Conexnews.id-Desa Tawangrejo kecamatan Takeran ,Magetan melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro jumat (12/2) di Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa adalah memberikan penjelasan terkait 5 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun.

Kepala Desa   Tawangrejo Sujarwo mengatakan, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat  Intruksi Mendagri Nomor 3Tahun 2021 Tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro. Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Magetan, Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut. “ PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota  Magetan masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.



Setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa Tawangrejo, bersama Satgas direspon positif oleh  warga Masyarakat .Untuk  program pintu masuk satu pintu  akan di berlakukan segera untuk masuk ke desa harus di cek suhu badan untuk masyarakat  yang mau masuk ke desa  Tawangrejo, di posko penanggulangan Covid ,

Sujarwo Lebih lanjut ia mengatakan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Magetan , beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kaupaten Magetan berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi jumlah pengunjung tempat warung angkringan untuk  dengan menerap SOP 5 m.






Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Untuk kegiatan kumpul kumpul masyarakat di batasi misal kumpulan  rt  ,pengajian, Hajatan sebisa mungkin di kurangi jumlah peserta yang hadir,untuk makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wib dengan menerapkan protokol kesehatan ,ungkapnya.(eco)