Madiun Conexnews-Kabupaten Madiun disebut sebagai Kabupaten di Indonesia yang tercepat menyalurkan 100 persen Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2021. Karenanya, Pemkab Madiun kembali menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur sebagai Penyalur Dana Desa Tercepat Nasional Tahap I Tahun 2021. Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan Dana Desa dan Konsolidasi Pendampingan Desa Provinsi Jawa Timur tahun 2021 di Dyandra Convention Center Surabaya, Jumat (12/2).
Gubernur menyampaikan bahwa peran Bupati sangat penting untuk memastikan supaya Dana Desa cepat tersalurkan, sehingga program padat karya bisa segera dilakukan. Dana Desa juga dapat digunakan untuk penerapan PPKM skala mikro dengan kewenangan desa, misalnya dengan membentuk posko penjaga desa. Bupati wajib memantau serta mendorong pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa.
Sementara itu Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Gubernur Jatim dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. "Semoga penghargaan ini dapat menjadi semangat bagi para Kepala Desa di Kabupaten Madiun dalam penggunaan Dana Desa", harapnya setelah menerima penghargaan. Dirinya menurutkan bahwa tercepat bukan hal yang utama, melainkan perencanaan yang benar dan sesuai dengan permasalahan yang ada. "Sehingga dengan adnya DD dan ADD, masyarakat betul-betul dapat merasakan karena ketepatan sasaran sudah direncakan. Pun sebelumnya sudah ada pra perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan", terangnya.
Di Kabupaten Madiun, penyaluran Dana Desa Tahap Pertama ini sebesar 44,9 Milyar yang dalam peruntukannya 8% digunakan untuk penganganan COVID-19. Adapun rincian menurut Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Joko Lelono, penyaluran Dana Desa tahap pertama ini 39,5 Milyar untuk Non Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan 5,4 Milyar untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. "Pencairan Dana Desa dianggap sudah memenuhi syarat administrasi pencairan. Hal ini ditunjukan dengan adanya Peraturan Bupati Madiun tentang Rincian Penganggaran Dana Desa dan masing-masing desa sudah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021", jelasnya. Terkait penanganan COVID-19 saat PPKM berskala mikro ini, Kabupaten Madiun telah menerapkan One Gate System. Masuk dan keluar desa hanya melalui satu pintu. Penjagaannya pun dilakukan oleh relawan yang anggarannya berasal dari Dana Desa.(humas pemkab red)