Menghina Profesi Wartawan Pemuda Magetan Harus Berurusan Dengan Hukum - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Jumat, 30 Juli 2021

Menghina Profesi Wartawan Pemuda Magetan Harus Berurusan Dengan Hukum

 


 


 

   Madiun Conexnews.id-Seorang Warga Inisial MAA (23), warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan Pihak berwajib setelah menulis komentar di media sosial Facebook. Dalam komentarnya itu, MAA menghina profesi Jurnalis /wartawan.

"Ada yang melaporkan tentang unggahan komentar MAA di media sosial Facebook, tersangka ini menghina profesi teman-teman wartawan ," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Dewa menjelaskan, pengaduan itu diterima pada 20 Juli 2021. Sedangkan MAA berkomentar pada 19 Juli 2021. MAA telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun Facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhioen.
Dari komentar Facebook itulah  dilaporkan ke Polres Madiun Kota.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di rumahnya 27 Juli," terang Dewa.
Dalam pemeriksaan MAA mengakui telah memposting komentar tersebut, setelah adanya video yang beredar bahwa ada ulama yang menghirup nafas pasien Covid-19.

Dewa menyebut bahwa penyidik menjerat MAA dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).red