Ponorogo Conexnews.id -Pandemi Corona -19 yang terjadi hampir lebih dari setahun menerpa bangsa Indonesia , ahkirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil keputusan dan mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka terbatas mulai Agustus 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan "sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas dengan prokes yang ketat "
Pada hari Rabu 18/08/2021 SMAN 1 Badegan Ponorogo mengelar sistem pembelajaran bersifat terbatas dengan tatanan baru ,untuk proses pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di hari pertama ,dengan mengunakan standart SOP protokol kesehatan Covid -19 yang ketat.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Badegan Dasar Darminto Spd mpd melalui Humas,Susatyawati Spd Mpd mengatakan "bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang di di laksanakan SMAN 1 Badegan . peyelengaraanya di awali dengan pengaturan dan pembagian jumlah murid dan sesi jam pembelajaran tatap muka.
Dari 1064 siswa pelajar di bagi menjadi dua sesi ,jadi sesi pertama jam 07.00 sampai jam 09.00,sesi kedua jam 09.30 sampai dengan jam 12.00. untuk tahap awal pembelajaran di selenggarakan dengan waktu 2 jam belajar,siswa diwajibkan untuk sarapan dulu ,sesampai di sekolah siswa akan di test suhu tubuhnya dan harus cuci tangan dengan mengunakan hand zanitezer.
Dalam proses pembelajaran siswa di wajibkan memakai masker rangkap 3 dari mulai awal pembelajaran sampai ahkir pembelajaran ,semoga dengan di adakan proses pembelajaran ini di harapkan siswa lebih senang dan menikmati pembelajaran dengan nyaman dengan Suasana baru dan tatanan baru ini imbuh Humas SMAN 1 Badegan.
Untuk diketahui Menurut aturan dari Mendikbud yang dimaksud terbatas? hanya boleh 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,”
Kemudian untuk ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru. Berikut poin-poin yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik.
Ketentuan Kondisi Kelas:
1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.
-Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB
-Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
3. PAUD
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
Ketentuan Guru dan Siswa:
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Terapkan etika batuk/bersin.
- Tidak bersalaman.
- Tidak cium tangan.
Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
- Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan.
- Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan.
- Kantin tidak boleh dibuka.(Red)