Rombongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dari KBB Kabupaten Bandung Kunker Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya " - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Jumat, 03 September 2021

Rombongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dari KBB Kabupaten Bandung Kunker Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya "



 

 Tasikmalaya conexnews.id-, (2/9/2021). Juru bicara rombongan yang tak mau menyebutkan namanya dan menurutnya hanya mendampingi saja, sedangkan yang Pimpin AKD H. Eep.

Saat penulis tanyakan tentang apa yang menjadi urgenitasnya sampai-sampai studi banding ke Dewan Kabupaten Tasikmalaya dijadikan acuan ?, ketika ada permasalahan di Badan Kehormatan (BK).

Padahal permasalahan internal sebetulnya sudah ada juklak-juknis dan dalam tata-tertib dijelaskan, seperti berikut :

Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD. 9. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Adapun Alat Kelengkapan DPR yang dimaksud adalah sesuai dalam Pasal 23 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, yaitu:

Pimpinan;

Badan Musyawarah;

Komisi;

Badan Legislasi;

Badan Anggaran;

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

Badan Kerja Sama Antar Parlemen ;

Mahkamah Kehormatan Dewan.

Penulis sempat bingung, rombongan baru sampai dan duduk diruang tamu setwan, Rita staf bidang persidangan diminta penjelasan maksud dan tujuan tamu dari KBB Kabupaten Bandung, dijelaskan mereka baru datang, kilah Rita.

Ketika penulis keluar dari ruangan staf bidang persidangan mereka sudah meninggalkan kantor sekretariat dewan.

Anggota AKD KBB terdiri dari PKS, Gerindra, PAN.