Sugiyono SE., SH., MH., : " Tindak Tegas Pelaku Perampas Kemerdekaan, Penculik dan Penyekap ", Terhadap Klien Kami - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 09 September 2021

Sugiyono SE., SH., MH., : " Tindak Tegas Pelaku Perampas Kemerdekaan, Penculik dan Penyekap ", Terhadap Klien Kami


 


Ungaran Jateng conexnews.id - Pada tanggal 31 Agustus Pimpred Penajournalis.com Asep NS mendapatkan WhatsApp dari saudaranya yang berada di Ungaran Jawa tengah yang mengaku sedang mengalami penculikan dan penyekapan yang di lakukan Mi dan kawan kawan.


Pimpred Penajournalis langsung berkordinasi dengan kuasa hukumnya Sugiyono.SE.SH.MH yang berada di Semarang langsung melaporkan ke Polres Semarang  Team Resmob Polres Semarang langsung Bergerak cepat melakukan penangkapan dirumah Mi yang beralamat di jalan Soekarno Hatta no 31 Kutan Randugunting Bergas kabupaten Semarang.

Pada saat team media memintai keterangan ke kuasa hukum korban Sugiyono.SE.SH.MH pengacara Kondang di Polres Semarang menjelaskan, " kita sedang pendampingan terkait korban penculikan dan penyekapan dan dibenarkan dengan pengakuan korban adanya pengancaman yang menggunakan senjata tajam berupa celurit ujar ibu yang menjadi korban penyekapan padahal korban  mempunyai orang tua yang butuh  perawatan karena sedang dalam keadaan sakit struk dan anaknya yang masih kecil juga sedang mengalami sakit,  begitu dituturkan oleh janda empat orang anak ini pasca dijemput team Resmob polres Semarang ditempat penyekapan, kita sudah 76 tahun merdeka tetapi masih ada saja pelaku perampas kemerdekaan seperti Komunis ".

" Untuk kasusnya sudah ditangani team dua Reskrim polres Semarang ", ucap pengacara Kondang  Sugiyono.SE.SH.MH

Penculikan dan penyekapan yang di alami Retno IRT janda 4 orang anak yang menjelaskan pada saat team media memintai keterangan kepada korban Penculikan menjelaskan pada tanggal 27 Agustus saat saya jalan menuju ke pasar ada tiga orang menghampiri saya  langsung menarik tangan saya dan di paksa naik ke mobil warna hitam di dalam mobil saya ditanya dan dipaksa memberitahu di mana mobil Rental yang di sewa inisial L dan saya mengatakan tidak tahu yang sebenarnya saya juga tidak tahu dimana keberadaan mobil tersebut ucap Retno.,

Setelah di bawa berputar-putar dan pada akhirnya saya dibawa kerumah Mi di kelapa mas pada saat itu saya tidak boleh kemana mana dan disitu saya mendapat perlakuan kasar di bentak bentak di ancam pakai celurit dan pada akhirnya saya dipaksa menandatangani surat pernyataan dan saya di paksa membayar ganti rugi mobil rental yang dibawa kabur Inisial L  sebesar 45000.000 tidak itu saja.sempat pelaku merampas tas milik saya dan hp saya pungkasnya Retno selaku korban.

Disampaikan oleh Asep NS, " Sehari setelah saya mendapatkan WhatsApp dari saudara saya yang disekap tersebut, saya coba lakukan pembuktian dengan cara menelpon Mi setelah dapat no kontaknya Mi dari Retno pada saat mendapatkan kesempatan untuk pegang HP nya kembali, guna memastikan apakah benar atau tidak apa yang menjadi keluhan serta informasi dari saudara saya tersebut ".

" Dengan cara silaturahmi yang baik guna mendapatkan kesempatan untuk Video Call, akhirnya saya bisa diterima panggilan VC, dan jelas bahwa saudara saya ada dirumah Mi serta Mi sendiri pun mengatakan bahwa saudara saya sudah ada dirumahnya selama 4 hari ",tambah Asep NS.

" Mi menyebutkan kenapa Retno tidak boleh keluar rumah Mi dikarenakan apabila sebelum unit mobilnya yang diduga digadaikan oleh yang berinisial L, atau mengganti kerugian yang diderita nya dengan sejumlah uang ",tambah Asep NS.

" Saya menduga Retno ini  adalah korban, dikarenakan dia hanya dipinjami KTP (Kartu Identitas Penduduk) untuk meminjam/sewa/rental mobil, dikarenakan saudara saya tersebut tidak bisa mengendarai mobil, dan setelah unit itu diserahkan dirumah Retno, dibawa oleh L teman perempuan dari Retno bersama diduga pacar dari L, sampai saat ini unit itu tidak dalam penguasaan Retno ", ungkap Asep pula.

Pimpred Penajounalis.com berharap pihak kepolisian polres Semarang dalam menangani kasus ini, dikarenakan dengan di tayangkannya pemberitaan ini pelaku masih bebas berkeliaran.