Bogor Conexnews.id -Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan SMAN 1 Rumpin, Kabupaten Bogor Dhirja melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menghalang-halangi tugas wartawan dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya saat tiga orang pewarta dari media Tugas Bangsa Rival, Pilar Parlemen Hari dan Delikperkara.co.id Rossa hendak konfirmasi terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) wakasek ini enggan untuk memberikan informasi dengan arogannya mengatakan kita mah berhadapan dengan yang gini itu pak paling malas terus terang saja, biasanya berhadapan langsung dengan kepala dinas pak kalau saya mah, tanya aja yang lain juga sama kecamat, kepolsek, Koramil tanya aja kesana sama gitu, katanya pada Senin (22/2).
Tak hanya enggan memberikan informasi bahkan wakasek kesiswaan ini melakukan pelecehan terhadap wartawati Delikperkara.co.id mengusir sambil mendorong mengenai payudara saya, keluar hingga hampir terjatuh saat melaksanakan tugas jurnalistik.
"Saat itu kami habis melakukan liputan kegiatan Rapat Minggon Kecamatan Rumpin, kami melihat ada pembangunan RKB di SMAN 1 Rumpin yang berdekatan dengan gedung kantor Kecamatan, kami mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan RKB tersebut namun yang saya dapatkan prilaku yang tidak menyenangkan dari Wakasek SMAN 1 Rumpin yang bernama Dhirja saya diusir sambil didorong keluar untungnya saya ditahan sama teman yang pada saat melakukan liputan bersama saya (Hari) kalau tidak saya bisa jatuh bahkan kepala saya bisa terbentur kedinding," ungkap Rossa.
Sangat disayangkan prilaku Wakasek ini tidak mencerminkan layaknya seorang pendidik yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh yang baik bagi siswa/i yang menimba ilmu disekolah tempatnya mengajar.( Arman Jenggot ).