Ponorogo conexnews.id – Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pantauan di lapangan Jumat 9/5/2025 menunjukkan minimnya penerapan prosedur K3 selama proses pembangunan. Para pekerja terlihat beroperasi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti helm dan sepatu safety. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Padahal digudang pekerjaan terdapat helm dan rompi tapi tidak dipergunakan semestinya.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan detail anggaran, nama kontraktor, dan jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Samudra dari LSM LPSHRI mengungkapkan kekhawatirannya. "Kami khawatir jika pembangunan yang asal-asalan ini akan berdampak pada kualitas bangunan Pustu nantinya. Ketiadaan papan informasi juga membuat kami tidak tahu menahu mengenai anggaran yang digunakan," ujarnya.
Pihak pelaksana CV yang di hub media lewat Wa Ke no Hp 0813 3570 xx69 tidak ada jawaban dan respon,, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo maupun Pemerintah Desa Kedung Banteng, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Laporan ini akan terus kami update.(Red)