Pimpinan redaksi conexnews.id Menyesalkan Kejadian Pelecehan Propesi Wartawan di Di Desa Sedarat Balong Ponorogo - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 19 Juni 2025

Pimpinan redaksi conexnews.id Menyesalkan Kejadian Pelecehan Propesi Wartawan di Di Desa Sedarat Balong Ponorogo






Ponorogo  -Redaksi Conexnews.id mengecam keras dugaan pelecehan profesi wartawannya Nanang yang dilakukan oleh  Kepala Desa Sedarat.  Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat jurnalistik, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.  Kami mendukung penuh rekan-rekan wartawan yang menjadi korban dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.  Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berupaya membungkam suara kebenaran.  Kami berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.  Profesionalisme jurnalistik harus dihormati dan dilindungi, dan kami akan terus memperjuangkannya.  Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati profesi wartawan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Menurut UU Pers merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta tanggung jawab perusahaan pers. Tujuannya adalah untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.   .