Ponorogo -Redaksi Conexnews.id mengecam keras dugaan pelecehan profesi wartawannya Nanang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sedarat. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat jurnalistik, tetapi juga menghambat akses informasi publik yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kami mendukung penuh rekan-rekan wartawan yang menjadi korban dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berupaya membungkam suara kebenaran. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Profesionalisme jurnalistik harus dihormati dan dilindungi, dan kami akan terus memperjuangkannya. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati profesi wartawan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Menurut UU Pers merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta tanggung jawab perusahaan pers. Tujuannya adalah untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. .
Kamis, 19 Juni 2025
New
Pimpinan redaksi conexnews.id Menyesalkan Kejadian Pelecehan Propesi Wartawan di Di Desa Sedarat Balong Ponorogo
About CONEXNEWS
Newer Article
7 Atlet MMA Kabupaten Mojokerto Tembus Semifinal Porprov IX Jawa Timur, Medali Emas Di Depan Mata
Older Article
Demokrasi dalam Bahaya: Ketika Pelecehan Jurnalis Mengancam Kebebasan Pers
Product Tags:
POJOK UMUM