Aksi Bulying Diduga Dilakukan Oleh Oknum Guru Di Ngawi - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Jumat, 30 Mei 2025

Aksi Bulying Diduga Dilakukan Oleh Oknum Guru Di Ngawi





Ngawi conexnews.id - Di duga perundungan oleh guru terhadap siswa, atau dikenal sebagai bullying oleh guru, adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar etika pendidikan. Guru seharusnya menjadi pembimbing dan tauladan bagi siswa, bukan melakukan perundungan.


Seperti yang terjadi di Salah satu Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Karangjati, tepatnya di SD Negeri 02 Rejuno, Aksi bulying "Perundungan"  tersebut di duga di lakukan oleh oknum guru sendiri yang berisinial (M).


Aksi Bulying yang diduga dilakukan ( M ) terhadap ( G ) Di depan siswa-siswi yang lain.


Akibat tindakan Bulying yang diduga dilakukan (M) tersebut, korban (G) kini menjadi merasa minder dengan siswa-siswi yang lain. Orang tua korban juga sangat menyayangkan dan kecewa atas tindakan ( M ).


” Terus terang saya sangat kecewa dengan oknum guru itu. Harusnya guru itu memberikan ajaran yang baik, ini malah anak saya diperlakukan yang menyakitkan, ” ucap orang tua (G) sambil mengusap air mata.

Jum'at, (30/05/2025).


Apapun bentuknya tindakan Bullying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.


Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.


Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini.

(Tim Redaksi)