Siang Bolong kepergok Warga Pasangan Bukan mukrim Berdua an di Kamar Kos di Wilayah Ponorogo - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 12 Maret 2026

Siang Bolong kepergok Warga Pasangan Bukan mukrim Berdua an di Kamar Kos di Wilayah Ponorogo






,"Pasal perselingkuhan di Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP Lama (UU 1/1946) dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru) sebagai tindak pidana perzinaan. Perselingkuhan dapat dipidana jika melibatkan persetubuhan (zina), dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan (KUHP Lama) atau 1 tahun (KUHP Baru).


Ponorogo conexnews.id – Bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan kegiatan positif, justru dinodai oleh ulah sepasang sejoli di kawasan Kos Putri, di kawasan  . Keduanya kepergok warga sedang berduaan di dalam kamar kos tanpa ikatan pernikahan yang sah, Selasa (11/3/2026) .


Kegiatan tak senonoh itu terbongkar berkat laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di kos tersebut.  warga melihat seorang pria memasuki kosan yang diketahui khusus disewakan untuk perempuan.


“Lokasinya kan kos putri desa carat , tiba-tiba ada laki-laki masuk dan tidak kunjung keluar. Warga resah, apalagi ini bulan puasa. Akhirnya kami bersama beberapa warga memutuskan .


Saat digerebek, benar saja pasangan berinisial  L dan sebut si perempuan inisial D ,tu tengah berada di dalam kamar dalam keadaan berpakaian tidak lengkap. Keduanya sempat panik dan berusaha menyembunyikan diri, namun warga yang sudah kamar memaksa mereka untuk keluar dan berikan klarifikasi .


Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sebagian besar mengecam tindakan pasangan tersebut karena dinilai tidak menghormati kesucian bulan Ramadan. “Malu-maluin. Bulan puasa malah berbuat maksiat. Harusnya mereka perbanyak ibadah, buka malah begini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Team