Putusan PN Sampit tidak menguntungkan SP4 karena permohonan pokok ditolak hakim - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Selasa, 06 Juni 2023

Putusan PN Sampit tidak menguntungkan SP4 karena permohonan pokok ditolak hakim

 



 

 

Perkara Perdata antara Desa Sumber Makmur (SP3) dan Desa Bandar Agung (SP4) belum ingkrah demikian disampaikan Pengacara SP3 Adv. Egar Mahesa, SH.,MH.,C.DM.,C.Med Amar Putusan PN Sampit itu Mandul dan tidak memiliki Kekuatan eksekusi sehingga SP4 belum berhak secara mutlak menguasai Plasma yang telah di Perjanjian sebelumnya, Amar Putusan Perkara tersebut hanya mengatakan bahwa " Menyatakan tanah beserta pohon kelapa sawit seluas 83,75 (delapan puluh tiga koma tujuh lima) Hektar yang ada diatasnya adalah milik Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur " karena berdasarkan peta sepihak yang diterbitkan pada tahun 2018 namun apapun alasan SP4 yang pastinya permohonan mereka untuk meminta menyerahkan lahan dan hasil Plasma dimaksutkan semua ditolak oleh Majelis Hakim sehingga Status Hak Plasma tetap menjadi Hak SP3 sebagaimana kesepakatan yang telah disepakati kedua desa dan Kedua KUD sebelumnya di tahun 2010 yang ditindaklanjuti MOU dengan PT Siska Tahun 2011 yang masing-masing desa sudah ada luasan kemitraan Plasma demikian juga SP4, Perlu kita ketahui disini bahwa yang membuat kesepakatan-kesepakatan tersebut juga tak lain berdasarkan fakta dipersidangan adalah Ayah atau orang tua Kades Bandar Agung saat ini yang bernama Slamet Hariyanto yang bernama Misdi, selama hidup Misdi dan para pihak yang lainnya masih hidup semua tidak pernah ada masalah nanti setelah meninggalnya Misdi barulah terjadi hal-hal yang upaya pengingkaran kesepakatan yang dilakukan oleh anaknya yang kebetulan menjabat Kades Bandar Agung saat ini, ungkap Pengacara yang juga praktisi mediator Non Hakim tersebut " Sebenarnya jika bisa dihadirkan Misdi sebagai saksi pasti dia tidak mengingkari adanya tanda tangan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, sekalian diminta Pertanggung jawabannya atas beberapa lahan yang dirampas oleh Pak Harijoto selaku kades Bandar Agung pada saat itu yang diduga dijual ke orang luar bandar Agung Alhamdulillah menurut Harijoto lahan tersebut sudah dinikmati oleh masyarakat Bandar Agung dan ada hasil RDP dimana Pihak DPRD Sampit Perintahkan Penegak Hukum untuk usut kasus diduga pemalsuan-pemalsuan dokumen sebagaimana yang ada disimpan saat ini yang rencananya akan dilaporkan langsung ke Satgas Mafia Tanah dan Ke Mabes Polri.

Bung Egar Sapaan akrabnya juga mengungkapkan pada saat perdata berjalan kok aneh Pribadi KUD milik SP4 yang diwakili oleh ketuanya melaporkan Harijoto dan Ngadenan Menggelapkan Tanah SP4 ini kok aneh dan nyeleneh ,Polisi yang prosespun semestinya harus banyak membaca beberapa referensi salah satunya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 dimana Tentang Penanganan Tindak Pidana Umum yang objeknya adalah Tanah dimana bahwa jika menyangkut sengketa tanah sebagaimana pada pakoknya berbunyi " Bahwa Penanganan Kasus-kasus sengketa Tanah agar diselesaikan melalui proses Peradilan Perdata" menyikapi hal ini dengan dipanggilnya Harijoto dan Ngadenan dibawah tekanan Para Penyidik sebelum pemeriksaan menyarankan mengembalikan SHK dan Plasma ke SP4 Tampa memperhatikan substansi Perkara Perdata berjalan sudah sangat merugikan hak asasi dari kedua nya, pada saat itu menurut Bung Egar kedua Cliennya tetap pada pendirian sebagaimana kesepakatan yang dibuat pada tahun 2010 dan ditindaklanjuti perikatan dengan PT Siska tidak pernah berubah karena belum pernah ada pembatalan melalui peradilan secara ingkrah, dan Bung Egar juga meminta agar Wasidik aktif Mengawasi Proses Hukum atas Aduan Sulistiono karena keliatan sarat akan kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu, justru saya meminta agar pihak penyidik periksa sertifikat yang diterbitkan tahun 2019/2020 yang dipengang oleh SP4 sejumlah kurang lebih 70 Sertifikat diatas Objek sengketa apakah sesuai SOP atau tidak, jika tidak saya meminta agar dikenakan Pasal 378 dan Pasal 263 serta pasal 266 KUHP bagi pihak yang mengajukan dan memperoses penerbitan sertifikat tersebut karena ada beberapa yang namanya dicatut dalam sertifikat berdasarkan cek lapangan sebelumnya mereka merasa tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat tapi tiba-tiba ada namanya dalam sertifikat.

Bukan berarti pelapor sudah merasa diatas angin bahwa hanya kebenarannya yang mau didengarkan tapi ingat bahwa bisa saja Pelapor ditersangkakan jika ada dalam laporannya mengadung keterangan-keterangan Palsu bahkan menyesatkan fakta hukum, dan kasus SP3 dan SP4 ini kemungkinan besar akan saya bawa ke Mabes Polri karna proses penegakan hukum di daerah masih meragukan independensia proses penyidikan yang mana telah terlihat pada saat proses pemeriksaan Harijoto dan Ngadenan Penyidik menekan agar mengembalikan dan memaksa membatalkan Kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya padahal kita ketahui Kita KUHPerdata Pasal 1320 ayat (1) menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. selama Isi Kesepakatan dan Perjanjian dengan PT Siska belum ada Pembatalan resmi dari Pengadilan Negeri proses pidana belum bisa dilanjutkan kita harus menggunakan azas kehati-hatian agar jangan sampai menimbulkan dampak hukum dikemudian hari bagi siapa saja yang terlibat dalam permasalahan yang ditangani oleh Penyidik.

Bung Egar juga saat ini masih menunggu hasil Perkembangan atas Aduan Anggota Koperasi Desa Bandar Agung atas dugaan penggelapan dana Koperasi yang di adukan oleh Sdr.Karyadi sejak tanggal 14  Februari 2023 di Reskrimum Polda Kalteng yang di tangani oleh Penyidik Subdik III/Jatanras nah kasus ini kami mau inginkan perkembangan terakhirnya bagaimana ??? Karena Kami selaku Kuasa Hukum maupun Pelapor sendiri belum mendapatkan SP2HP terbaru padahal ini merupakan hak Pelapor untuk di sampaikan perkembangan proses hukumnya.

Bung Egar selain Pengacara yang sudah hampir beracara disemua Peradilan Beliau juga Sosok seorang Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia sehingga melalui lembaga ini memiliki akses ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK dalam Proses Sinergitas Penegakan Hukum, beliau nampak sederhana tapi setiap sorot mata dan goresan catatannya dapat membahayakan proses penegakan hukum yang tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 Khususnya dalam Penetapan Proses Beracara sebagaimana diatur dalam KUHP, tak sedikit oknum-oknum Penegak Hukum maupun Oknum Hakim dan Oknum Jaksa diproses, ada yang kena disiplin dan ada yang kena mutasi bahkan diproses lebih lanjut.

Sekali lagi ungkapan Bung Egar Putusan PN Sampit yang mengabulkan salah satu Rekovensi (Tuntutan) SP4 itu adalah Putusan yang tidak memiliki kekuatan Eksekusi dan Bahkan Putusan tersebut dinilai Putusan Banci yang tidak memiliki kepastian hukum karna masih akan proses banding kedepannya, kalau Clien saya sudah pasti tetap berjuang karena beliau memperjuangkan hak rakyatnya bukan karena kelompoknya tertentu jadi tenang ajah proses perdata itu panjang bisa bertahun-tahun, saya juga apresiasi Ketua Majelis PN Sampit mengadili Perkara a quo dimana telah meletakkan fakta hukum yang diajukan oleh Para Tergugat yang akan kami Gugat di PTUN maupun akan kami proses kejalur  pidana atas adanya pencatutan stempel desa sumber makmur di persetujuan yang tidak diketahui oleh kades Ngadenan, dan lebih anehnya saksi dihadirkan oleh Tergugat bernama Sobur secara bamplang mengatakan bahwa Dewi adalah sekdes Sumber Makmur sebagaimana dalam catatan fakta diputusan dan ini berpotensi adanya keterangan palsu dipersidangan maka bersiap-siaplah yang bersangkutan menerima konsekwensi hukum atas pemberian keterangan bohong dipersidangan ini kami jadikan atensi karena saksi tersebut sejak awal sudah di ingatkan sanksi jika memberikan keterangan Palsu dipersidangan bahwa ancamanya 7 tahun penjara sebagaimana Bunyi Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan yaitu Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun.,oleh karena itu setiap saksi agar berfikir baik-baik jika memberikan keterangan dimuka persidangan karena bisa saja menjadi sanksi hukum bagi siapa saja yang memberikan kesaksian palsu, karena saksi salah satu penentu nasib sebuah perkara dipersidangan***