Proyek P3-TGAI di Gupolo Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja, Peringatan Wajib Pakai APD Diabaikan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Selasa, 11 Agustus 2026

Proyek P3-TGAI di Gupolo Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja, Peringatan Wajib Pakai APD Diabaikan


 




PONOROGO conexnews .id — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Desa Gupolo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dikabarkan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meskipun secara tertulis mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja.

Proyek yang bernilai Rp195.000.000,- ini merupakan bagian dari tugas Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya


Air Bengawan Solo, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan berupa Peningkatan Jaringan Irigasi dilaksanakan secara swakelola oleh HIPPA Ngudhi Tirto berdasarkan Kontrak Nomor: HK 0201-BBWS9.34/PKS P3-TGAI/VI/PNG/2026-02, dengan sumber dana APBN.

 

Meski tertulis jelas dalam dokumen proyek peringatan bertuliskan "UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA, WAJIB MENGGUNAKAN APD", pengamatan di lokasi pekerjaan justru menunjukkan sebaliknya. Sebagian besar pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan dasar seperti helm, sepatu pengaman, rompi keselamatan, maupun pelindung tubuh lainnya.

 

Media saat memantau pelaksanaan proyek menyayangkan hal tersebut. "Di papan proyek tertulis tegas wajib pakai APD, tapi kenyataannya di lapangan tidak ada yang memakai. Ini sangat berisiko membahayakan keselamatan para pekerja,"  Selasa (11/8/2026).

 

Pelaksanaan proyek P3-TGAI ini sejatinya dilaksanakan secara swakelola — tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau dikontrakkan — sehingga pengawasan langsung dari pelaksana seharusnya lebih ketat. Namun ketidakhadiran sarana dan perlengkapan keselamatan kerja di lokasi dinilai mencerminkan pengabaian terhadap aturan K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan pembangunan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun Satker BBWS Bengawan Solo terkait kelalaian penerapan standar keselamatan kerja tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar target selesai, namun juga menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.(Baidi)