KABUPATEN PONOROGO – Program Pertanahan Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, berjalan lancar dan sesuai jadwal. Pemerintah Desa bersama Kelompok Masyarakat Plancungan menargetkan seluruh lahan di wilayah tersebut nantinya memiliki sertifikat hak milik secara sah dan legal.
![]() |
| Kades Plancungan Nuri Prasetyo SE |
Kepala Desa Plancungan, Nuri Prasetyo, SE, dalam keterangannya di sela-sela kegiatan, Senin (7/9/2026), menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan kelancaran pelaksanaan program tahun ini.
"Alhamdulillah, pelaksanaan PTSL 2026 di Desa Plancungan berjalan sangat lancar. Kerja sama antara pemerintah desa, Pokmas, dan masyarakat sangat terjalin dengan baik. Target besar kami adalah memastikan setiap jengkal tanah di Desa Plancungan memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga warga memiliki perlindungan hukum yang kuat," ujar Nuri Prasetyo.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pelaksana PTSL Desa Plancungan, Supangat, menjelaskan bahwa cakupan kegiatan tahun ini cukup luas. Terdata terdapat total 350 bidang tanah yang diproses dalam program bersubsidi dari negara tersebut.
"Kami bersama tim terus berupaya memproses 350 bidang tanah ini hingga tuntas. Kami berharap tidak ada satu pun warga yang tertinggal untuk mendapatkan sertifikat. Kegiatan pengukuran dan pengumpulan data saat ini berjalan bertahap di setiap wilayah dusun," jelas Supangat.
Program PTSL merupakan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal dan sistematis guna mewujudkan kepastian hukum pertanahan di seluruh pelosok negeri. Bagi warga Desa Plancungan, program ini menjadi solusi murah dan mudah untuk mengurus surat-surat tanah yang sebelumnya belum terdaftar.
Warga setempat menyambut baik langkah ini. Mereka berharap proses administrasi selesai tepat waktu dan sertifikat dapat diserahkan langsung kepada pemilik lahan dalam waktu dekat. Pemerintah Desa juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan melengkapi persyaratan yang diminta petugas agar kegiatan pendaftaran tanah ini berjalan hingga selesai tanpa kendala.
(Reporter: Baidi )



