Yariau Kogoya menegaskan Timsel KPU Provinsi Papua Tengah Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Minggu, 17 September 2023

Yariau Kogoya menegaskan Timsel KPU Provinsi Papua Tengah Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Telah Ditetapkan




PUNCAK- conexnews.id - Dengan adanya dugaan Informasi yang Beredar dari Tim Seleksi (TIMSEL) meminta waktu ke Peserta 10 besar  yang lolos sebegai calon anggota KPU kabupaten Puncak, untuk bertemu Yariau Kogoya menegaskan Timsel tidak berwenang untuk mengatur calon anggota KPU yang lolos ke 10 besar. Kamis (14/9/2023)

Yariau Kogoya saat di hubungi melalui pesan via wahtsap dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Ketemu apa urusannya Tim Seleksi kalo sudah masuk sampai di 10 Besar maka kinerja Timsel sampai disitu selanjutnya KPU RI Perintahkan KPU Provinsi untuk Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan apa bila itu tdk ada masalah tetapi Sementara kinerja Timsel yang tidak Profesional maka tanggapan Masyarakat sudah ada di Meja Ketua  KPU RI Untuk Proses selanjutnya,” unjar Yariau.

Lanjut Yariau, “tetapi kenapa Timsel hubungi peserta yang sudah masuk 10 besar ada apa lagi, kerja Timsel sampai 10 besar, untuk itu kami perlu Pertanyakan Kepada KPU Provinsi Papua Tengah, dan KPU RI, tindak lanjut dari Surat kami sampai sejauh mana,” tegasnya.

“Dan bagi Pengawasan BAWASLU Provinsi Papua Tengah, dan BAWASLU RI, Pengawasannya sudah sampai dimana, karena kami sudah serahkan tembusannya namun Pencegaan Dari Bawaslu seperti apa tidak lanjut dari Tanggapan Masyarakat itu,” pungkasnya.


Ia menilai kinerja timsel fatal dan pihaknya merasa dirugikan,“walaupun tembusan namun pencegaan  harus ada karena kinerja timsel ini fatal sekali karena kami yang dirugikan ini kami sementara pantau trus dan kami tidak akan sampai disitu namun kami tetap akan pantau,” bebernya.


Ia juga memohon kepada Bawaslu Provinsi menurutnya harus ada pencegahan,”sehingga kami mohon Bawaslu Provinsi, harus ada Pencegaan tanggapan masyarakat itu, karena kinerja timsel tidak sesuai Petunjuk atau Juknis maupun PKPU Yang ada sehingga kami tetap pantau trus tanggapan,” tandasnya.

Ia juga menegaskan kepada Bawaslu, “jangan biarkan hanya begitu saja tetapi Bawaslu Perlu melakukan Pencegaan dan Menyurati ke KPU Papau Tengah, Untuk Pencegaan Jangan sampai teman - teman yang terlibat dalam Partai Politik di akomodir sampai 5 besar. Karena kinerja timsel tidak sesuai Juknis terutama Melanggar PKPU NOmor 3 Tahun 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/kota belakangan ini, terkesan ada beberapa oknum timsel telah mengabaikan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 4 Tahun 2023, Bab II, Pasal 2 Huruf ( i) (j) (k) dan PKPU 13 Tahun 2023,Sehingga sebagian Peserta yang merasa dirugikan mempertanyakan profesionalisme- me. timsel, hingga melakukan protes di media hingga menyurati ke KPU RI Untuk Membatalkan berita acara dari timsel karena merasa dirugikan oleh timsel.


“Untuk itu Kami Mohon Kepada KPU RI, Untuk Membatalkan berita acara yang ditetapkan oleh tim seleksi anggota KPU Kabupaten/kota, Provinsi Papua Tengah Khususnya Kabupaten Puncak yaitu, Berita Acara Nomor 043/TIMSELKK-GEL-7-Pu/04/94-8/2023, untuk di batalkan seluruhnya dan mengakomodir 20 orang untuk di sertakan ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan, Karena Sangat Bertentangan dengan undang-undang dan PKPU Yang ada, Karena PKPU bisa mengeluarkan dari lembaga KPU Maka timsel Kerja tidak sesuai maka harus membatalkan berita acara tersebut, lembaga KPU yang Membuat PKPU maka lembaga pun Pertahankan PKPU yang ada, karena Bertentangan dengan PKPU,” tutupnya.

Saat awak media mengkonfirmasi 3x melalui via whatsap belum ada balasan sampe saat ini.

(redaksi papua)