Jakarta conexnews.id - Sepanjang tidak menyalahi hukum acara, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan untuk langsung memutus perkara baru tentang pengujian batas usia capres/cawapres yang dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini (8/11/2023).
Pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres/cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro-kontra di masyarakat.
Bagi kelompok yang pro pada aturan capres/cawapres boleh berusia dibawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres/cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku.
Nah, Partai Buruh tentu tidak akan masuk dalam pergulatan pro-kontra tersebut. Biarlah isu itu menjadi diskursus publik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Tetapi yang menjadi ‘concern’ kami dari kasus ini adalah bagaimana kehormatan lembaga MK dapat segera dipulihkan dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.
Partai Buruh adalah partai politik yang taat pada konstitusi. Kami ingin MK kembali menjadi lembaga pengawal konstitusi yang dipercaya, dihormati, dan disegani seperti masa-masa awal lembaga ini dipimpin oleh Profesor Jimly Asshiddiqie. Disinilah fokus Partai Buruh dalam menyikapi isu usia capres/cawapres.
Oleh sebab itu, agar polemik usia capres/cawapres tidak menggangu suasana Pemilu, dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil Pemilu kelak dapat dipulihkan, Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Dalam pandangan saya, adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat. Kalau hari ini (8/11/2023) perkara tersebut akan disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih ‘clear’.
Saya tidak tahu apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak oleh MK. Tetapi saya berpendapat sepanjang tidak melanggar hukum acara, ya sudah langsung saja perkara itu diputuskan pada sidang hari ini. Apalagi berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November hari ini adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya saya baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November.
Seingat saya, dulu pernah ada perkara tentang hak memilih untuk Pilpres tahun 2009 yang perkaranya langsung diputuskan oleh MK pada sidang pertama. Jadi sekali sidang langsung diputus oleh MK. Barangkali ini bisa menjadi yurisprudensi untuk memutus perkara 141/PUU-XXI/2023 secara lebih cepat agar partai politik yang sudah mendaftarkan capres-cawapres dapat menyesuaikan diri.
Soal perkara 141/PUU-XXI/2023 nantinya akan diputus dengan substansi yang sama dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 atau akan muncul tafsir baru dari Mahkamah tentang ketentuan batas usia capres-cawapres, Partai Buruh akan menghormatinya.
Bagi kami, yang terpenting dari persoalan ini adalah bukan soal berapa batasan usia capres/cawapres. Bukan pula soal siapa pihak yang akan diuntungan dari aturan tersebut. Tetapi yang terpenting bagi Partai Buruh adalah bagaimana konstitusi benar-benar dapat ditegakkan setegak-tegaknya, dan sehormat-hormatnya oleh para Hakim Konstitusi.
SAID IQBAL
PRESIDEN PARTAI BURUH
Narahubung:
Kahar S. Cahyono
Whatsapp: 08111148981