Viralnya Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Kubu Raya, Herman Hofi Munawar Sampaikan Hal Penting Ini - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 09 November 2023

Viralnya Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Kubu Raya, Herman Hofi Munawar Sampaikan Hal Penting Ini


 


PONTIANAK conexnews .id – Viralnya pemberitaan terkait penganiayan terhadap anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3/11/23) lalu mendapat tanggapan serius dari Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,C.Med, CPCD., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Hal tersebut disampaikanya menyikapi pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu Raya, Rabu  (8 November 2023).

“Gonjang-ganjing peristiwa Penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main dihalaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh  seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan cedera terhadap anak  bahkan  ada diantaranya  dirawat  di rumah sakit hal ini  merupakan  persoalan  yang  serius  yang semestinya  penegak hukum  lebih  semangat  dan proaktif  untuk  menangani kasus  ini,” ucap Herman Hofi.

Dari keterangan yang diperolehnya, Orang Tua Korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya, namun  apa yang terjadi  pihak orang tua melaporkan pada Polres  Kubu  Raya namun terkesan  tidak  tanggapi  serius oleh penyidik.  

“Perilaku penyidik  seperti ini  dapat  dikatagorikan pelecehan  terhadap kemanusian  dan pelecehan  terhadap  hukum itu  sendiri, Mengapa  demikian?  Karena  sebenarnya tindak kekerasan terhadap  anak merupakan  Delik Umum  yang  artinya  tanpa laporan  Orang Tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah  terjadi tindak kekerasan terhadap anak maka  APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.

Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara  3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan  dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan  Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Herman Hofi lagi.

Menurutnya tidak  ada alasan  untuk  membiarkan  kasus  pemukulan ini mengambang  tidak ada kejelasan.  

“Pembiaran  proses hukum  yang mengambang  tidak ada kepastian hukum  maka  penyidik  dapat  dikatagorikan   bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Herman Hofi menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak  persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban  dan bahkan  rasa keadilan masyrakat terusik.

Pihak  yang berwenang perlu melakukan  evaluasi  agar penegakan hukum ini  menjadi  baik. Penegakan hukum yang  konsisten  dan tegak lurus  dalam penegakan hokum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.

“Jangan salahkan masyarakat jika masyrakat bertindak dengan caranya sendiri karena  merasa  tidak ada kepastian  hokum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH  menjadi  sangat  penting, Masyarakat juga harus  berperan aktif mendukung proses penegakan hokum,” pungkasnya. (tim liputan).