Merasa Tidak Adil Karena Di Jadikan Tersangka ,Wiwik S Pegawai Sat PP Kabupaten Ngawi Tempuh Jalur Praperadilan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Sabtu, 03 September 2022

Merasa Tidak Adil Karena Di Jadikan Tersangka ,Wiwik S Pegawai Sat PP Kabupaten Ngawi Tempuh Jalur Praperadilan





Ngaw Conexnews.id Merasa tidak adil dan terzolimi untuk dijadikan tersangka Wiwik S anggota Satuan Pamong Praja di lingkungan Pemkab Ngawi , tempuh mekanisme hukum me Praperadilan Polres Ngawi.

Hari Jumat tgl 2/9/2022 bertempat Di Gedung Pengadilan Negeri Ngawi ,dengan agenda Penyerahan berkas perkara dan barang bukti Oleh kedua belah pihak antara tergugat pihak Polres Ngawi dan penggugat Saudara Wiwik S , dan mendengarkan saksi pemohon ,Sidang penyerahan berkas dan mendengarkan saksi Pemohon di pimpin Oleh hakim Pengadilan Negeri Ngawi Ariandy SH.

Menurut Kuasa Hukum penggugat Wiwik S ( WS ) , Imam Ghozali, SH MH, permohonan Praperadilan ini sebagai sikap atas tindakan dari penyidik Satreskrim Polres Ngawi atas penetapan WS sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen penerimaan pegawai salah satu BUMN.

Saya anggap Penyidik tidak tepat menetapkan ibu W S sebagai Tersangka. Sebab Ibu W S ini juga korban yang terkena tipu dan mengalami kerugian material.  DL salah satu anak ibu  WS Yang juga ikut mendaftar  dan pada akhirnya juga tidak diterima, dana yang disetor  juga belum dikembalikan oleh  S M ,yang nota bene yang menerima uang dari WS,untuk jumlah kerugian yang diderita oleh para korban cukup besar mencapai ratusan juta rupiah. Makanya, para korban meminta kembali yang tersebut, karena sudah bertahun tahun janjinya SM tidak kunjung diwujudkan.
" Uang pendaftaran berkisar antara 100 sampai 200 juta" kata Imam Ghozali.

Lebih lanjut pengacara Imam mejelaskan, sebelum klienya ditetapkan jadi tersangka, kliennya  juga membuat pengaduan terhadap Pelaku bernama S M  Namun, bukanya pengaduannya ditindaklanjuti, malah Kliennya yang ditetapkan Tersangka. "Saat ini proses persidangan Praperadilan sudah berjalan, " kata Imam Ghozali

Untuk diketahui, Kasus itu sendiri terkait dengan rekutmen pegawai BUMN / Pertamina blok Cepu. Awalnya 10 korban penipuan kompak meminta balik uang pendaftaran pada S M, bahkan, telah beberapa kali sudah mengirimkan somasi. Namun, SM tidak menangapi .

Maka pada tanggal  10 September 2021,saya Imam Ghozali selalu Pengacara para korban membuat surat pengaduan ke Polres Ngawi, melaporkan SM atas dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, namun pengaduan ini tidak juga mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak polres Ngawi.

Menurutnya, selain mengajukan praperadilan ini, WS bersama 7 orang korban sudah mengajukan gugatan Perdata di PN Ngawi. Dalam gugatan itu, Kapolres Ngawi juga ditarik menjadi pihak dalam gugatan perdata tersebut. Proses  persidangan perdata juga sudah berjalan.  
" Dengan adanya gugatan perdata yang melibatkan semua pihak, maka pemeriksaan pidana dihentikan sampai gugatan perdata ini berkekuatan hukum tetap atau incraht" Tandasnya.


Menurut Imam Ghozali, SH.MH selaku kuasa hukum WS menyatakan bahwa penetapan tersangka klien sangat bertentang dengan azas azas Hukum yang berlaku secara universal " yakni ada azas hukum Lex Semper dabit remedium, yang berarti hukum akan selalu memberi obat (solusi), " jelasnya.

" Hukum harus membuat manfaat bukan sebagai penghambat atau menjadi perusak tapi harus jadi solusi," tambahnya.

Dalam masalah ini penetapan WS sebagai Tersangka tidak tepat sebagaimana diatur  dalam peraturan polri No 8 tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice), harus di hindari selama masih terbuka adanya peluang penyelesaian dalam ranah hukum yang lebih adil dan beradab.
.(Bima)