PONOROGO, conexnews.id — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat, guna mengganti dokumen lama seperti Letter C, Petok D, dan Girik yang sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara formal. Meskipun penerbitan sertifikatnya tidak dipungut biaya, desa masih boleh memungut biaya persiapan untuk keperluan patok, meterai, fotokopi, dan operasional petugas — dengan batas maksimal yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Dalam SKB 3 Menteri, Jawa dan Bali masuk ke dalam Kategori V dengan batas maksimal biaya persiapan sebesar Rp 150.000 per pemohon. Sementara itu, Kepala Desa Bulu Kidul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Sayuk Prawiro Husodo, menyatakan pada Rabu (21/10/2026) bahwa di desanya setiap pemohon PTSL dikenakan biaya Rp 500.000. Ada sebanyak 400 pemohon atau 400 bidang tanah, sehingga total biaya yang terkumpul mencapai Rp 200 juta.
Hingga saat ini, tahapan pemberkasan dan pengukuran tanah sudah selesai, dan proses sedang menuju tahap persidangan di Kantor Pertanahan, sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat Hak Milik.
Menurut penjelasan umum aturan ATR/BPN, biaya di atas batas SKB 3 Menteri tidak dapat dibebankan kepada masyarakat secara wajib. Masyarakat pun berhak meminta rincian penggunaan dana dan dapat melaporkan ke Kantor Pertanahan jika ada pungutan yang melampaui ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Mio Ponorogo)
(conexnews.id)


