Satu Anak Meninggal Dunia Pemerkosa anak kandung dihukum penjara seumur hidup, Kabupaten Buru Selatan. - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Sabtu, 12 Februari 2022

Satu Anak Meninggal Dunia Pemerkosa anak kandung dihukum penjara seumur hidup, Kabupaten Buru Selatan.



 


Maluku Conexnews.id -Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tega memperkosa ke dua anak kandungya sendiri. Aksi bejat pelaku yang dilakukan kepada ke dua anaknya masing-masing bernama FN berusia 5 tahun dan JN 7 tahun.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja saat pres liris sabtu tadi pukul 14.00 Wit mengatakan kasus pencabulan anak ini sejak tahun 2020 hingga terungkap di tahun 2022.

Sebelumnya dibulan Januari 2022, FN jatuh sakit di rumahnya, dan disarankan oleh mantri setempat untuk dilarikan ke Rumah Sakit. Namun ayah dari korban tersebut menolaknya karena takut kedok kejahatannya terbongkar.

Berdasarkan informasi di tanggal 18 Januari, FN dilarikan ke RSUD Namrole oleh ayah kandungnya dengan keluhan diare. Ternyata hasil pemeriksaan terdapat robekan hebat di vagina dan anus FN.

Di tanggal 9 Februari Korban atas nama FN dikabarkan telah meninggal dunia akibat lemas kesakitan.

Sementara korban JN yang merupakan Kaka dari FN telah mendapatkan perawatan lebih lenjut dari orang tua korban dan pihak kepolisian polres buru.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka BN terdapat di dua tempat, yang pertama di dalam rumah desa kamanglale dan desa Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan. Tersangka telah menyerahkan  diri kepada pihak kepolisian pada Jumat malam 11 Februari 2022.

Kini Tersangka BN dikenakan jerat hukuman hidup berdasarkan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B.

Unsur pasalnya undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 E. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 ayat 1. " Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.

Ayat 2 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ayat 4 menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.