Kuasa Hukum Pejuang Kemerdekaan Kapten TB. A Basuni, Adukan Pemkot Bogor ke BPK RI Dan BPKP - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Selasa, 28 November 2023

Kuasa Hukum Pejuang Kemerdekaan Kapten TB. A Basuni, Adukan Pemkot Bogor ke BPK RI Dan BPKP



Bogor conexnews.id - Perkara sengketa tanah Ahliwaris T.B. A Basuni terus bergulir, saat ini  ahliwaris TB. A. Basuni  melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor c.q. BPKAD c.q. PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Hal tersebut dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah di klaim sebagai tanah milik aset pemerintah kota bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI menyampaikan dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai denhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni dari kantor hukum sembilan bintang & partners Rudi Mulyana S.H. menyampaikan bahwa faktanya dasar dari pencatatan aset oleh pemerintah kota bogor melalui BPKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggingjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset, hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Kuasa hukum menambahkan, bahwa pelaksanaan inventarisasi dan termasuk penyertaan modal kepada PD. Pasar Pakuan Jaya yang dilakukan Pemkot bogor pada tahun 2003 diduga tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah jo. pasal 28, 37,41,47 dan 49 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh, akhirnya kami sampaikan ke BPK dan BPKP RI melalui aduan tersebut, upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa keadilan kapada klien kami sebagai ahliwaris TB. A Basuni, yang mana tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuannya diklaim sebagai tanah aset Pemkot bogor.

Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum ahli waris akan terus mengawal perkara ini sampai dimana klien kami mendapatkan keadilan dan pemkot bogor agar belajar menghargai sejarah & menghormati pejuang kemerdekaan Republik Indonesia asal bogor bapak Kapten Tubagus A. Basuni.

Tim Kuasa Hukum TB. A Basuni

Adv. Rudi Mulyana, S.H., C.Med.