Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi 'Pahlawan' yang Terlupakan - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Minggu, 25 Mei 2025

Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi 'Pahlawan' yang Terlupakan







Jakarta conexnews.id - Dalam era demokrasi yang katanya "bebas", kita menemukan paradoks yang menarik. Di satu sisi, kita memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk berkomunikasi. Namun, di sisi lain, wartawan masih menghadapi ancaman, kekerasan, dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.



Apakah ini berarti bahwa kebebasan pers kita hanya "kebebasan" dalam kata-kata, bukan dalam tindakan? Apakah kita hanya ingin menjadi bangsa yang "bebas" dalam teori, tapi tidak dalam praktik?


Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F disebutkan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya." Pemerintah harus memastikan bahwa hak ini dilindungi dan dijamin bagi semua warga negara, termasuk wartawan.


Selain itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan wartawan. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab." Pemerintah harus memastikan bahwa kebebasan pers ini dilindungi dan dijamin, serta memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional, objektif, dan independen. Wartawan juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak memuat fitnah atau propaganda. Pemerintah harus memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab, tanpa takut akan ancaman atau tekanan.


Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan. Ini termasuk memastikan bahwa wartawan memiliki akses yang sama untuk memperoleh informasi, serta melindungi mereka dari tekanan dan ancaman. Pemerintah juga harus memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan objektif, tanpa takut akan ancaman atau tekanan.


Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia benar-benar bebas dan bertanggung jawab, serta dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.


Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Jurnalis Pewarna Indonesia