Reformasi Pasar Modal Memanas, Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran - CONEXNEWS.ID

Breaking

Definition List

Kamis, 22 Oktober 2026

Reformasi Pasar Modal Memanas, Kapolri Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran




Jakarta, conexnews.id – Pemerintah memperkuat langkah pembenahan pasar modal Indonesia dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang berpotensi mengganggu integritas perdagangan saham.


Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan investor sekaligus merespons perhatian lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), terhadap kondisi dan transparansi pasar modal Indonesia.


Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, Polri akan menerjunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.


Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menghadiri koordinasi lintas lembaga di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).


Menurut Kapolri, proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kredibilitas sektor investasi nasional.


Pelibatan Polri berlangsung di tengah upaya pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk mempercepat reformasi pasar modal. Pembenahan tersebut tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, tata kelola perdagangan, serta penindakan terhadap dugaan praktik yang melanggar ketentuan.


Perhatian terhadap persoalan ini meningkat setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut menjadi tantangan bagi otoritas pasar modal untuk membuktikan bahwa reformasi yang telah dilakukan mampu meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor global.


Di sisi lain, OJK terus mendorong pembenahan struktural, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, pengawasan konsentrasi kepemilikan, dan peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik atau free float

OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal serta menindaklanjuti masukan MSCI. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pasar yang lebih transparan, kredibel, dan memiliki daya saing di tingkat internasional.


Dalam perkembangan lain, OJK mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal terhadap 61 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) menemukan indikasi dugaan pelanggaran pidana pada 31 saham.


Temuan awal tersebut menjadi perhatian dalam agenda penegakan hukum dan pembenahan pasar modal. Namun, indikasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh saham yang diperiksa telah melanggar hukum. Pembuktian tetap harusv dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang