MADIUN, conexnews.id– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat dilaporkan hilang di Kota Madiun. Pelakunya adalah suami siri korban sendiri, pria berinisial DBM alias Dwi Bagus Martono.
Pelaku ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumah persembunyiannya di Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Pelaporan Palsu
Fakta mencengangkan, pelaku sempat ikut melaporkan kehilangan korban bersama keluarga. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBPD Arbaridi Jumhur mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang masuk ke Polres Madiun Kota bulan lalu.
"Jadi pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun, melapor ke Polres Madiun Kota, melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang itu, tapi kita dari Polda back-up menilai ada kejanggalan-kejanggalan dan alhamdulillah hari ini bisa terungkap," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 26 Oktober 2026.
Dibunuh Bergantian di Hotel Madiun
Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan dipicu pertengkaran di sebuah hotel di Kota Madiun. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing menjelaskan pembunuhan dilakukan secara berantai.
"Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya," ujar Roy.
Korban diketahui adalah Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) asal Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.
Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak
Upaya menghilangkan jejak yang dilakukan pelaku terbilang sangat sadis. Polisi menyebut jasad kedua korban dibakar, kemudian digiling menggunakan mesin penggiling daging.
"Untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging, ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya mau dibuang ke laut," ungkap Roy.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Senin (26/10/2026). Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa tulang.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendalami motif secara utuh. Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana


